Oleh: Erinda Dwimagistri Sukmana
Dosen Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Malang
Peringatan Hari Ulang Tahun ke 79 Republik Indonesia adalah momentum kebangkitan bangsa dan rakyat Indonesia. Tak hanya bangkit menjadi negara yang maju, tapi juga bangsa yang merdeka dari segala penjajahan baru. Termasuk penjajahan dari kejahatan judi online. Karena kasus perjudian bukan hanya merusak orang dewasa saja, tapi sudah menyasar remaja bahkan anak-anak.
Dilansir dari Tempo.Co (22/6/2024), pemerintah mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun dan 440 ribu usia 10-20 tahun. Sementara usia dewasa, sebanyak 520 ribu antara 21-30 tahun, 1,64 juta usia 30-50 tahun, dan 1,35 juta usia di atas 50 tahun.
Menurut survey yang dilakukan databoks, tahun 2022 terdapat 104.791.427 kali jumlah transaksi dengan nilai transaksi sebesar lebih dari Rp 100 triliun. Tahun 2024 terdapat 792 kasus judi online, hal ini menunjukkan adanya penurunan kasus sebanyak 404 kasus dibandingkan kasus judi online tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus.
Penurunan ini karena sejumlah tersangka telah diamankan. Pada tahun 2023 terdapat 1.987 tersangka judi online yang diamankan. Kemudian data bulan April 2024 menunjukan terdapat 1.158 tersangka yang telah diamankan.
Pertanyaanya, mengapa anak-anak begitu mudah dan menjadi korban judi online? Saat ini semua aktivitas sehari-hari dimudahkan oleh smartphone. Semua menjadi mudah karena saat ini semua hal bisa diakses secara online, termasuk perjudian ini.
Dalam dunia judi online ada istilah judi slot. Judi slot ini salah satu bentuk perjudian online di mana pemain dapat memainkan sebuah permainan mesin slot untuk mendapatkan keberuntungan dengan memenangkan hadiah.
Sistem dari judi ini ialah pemain diminta untuk menarik tuas dan mencocokkan dengan simbol-simbol yang ada. Jika mendapatkan kecocokan dari simbol tersebut, maka dikatakan menang dan mendapatkan hadiah.
Saat ini anak-anak pun dengan mudah diberi akses menggunakan gadget. Dalam menggunakan gadget sebenarnya bisa memberikan dampak positif yaitu dapat mendukung proses belajar anak. Namun jika tidak dibarengi dengan pendampingan dan pengawasan dari orang tua, maka bisa menimbulkan dampak negatif. Contohnya seperti judi online ini.
Data menunjukkan, tahun 2022 terdapat 33,44 persen anak menggunakan gadget dengan rentang usia 0-6 tahun. Presentase masing-masing 25,5 persen usia 0-4 tahun dan 52,76 persen usia 5-6 tahun. Kemudian terdapat 24,96 persen anak usia dini yang dapat mengakses internet. Presentase masing-masing 18,79 persen usia 0-4 tahun dan 39,97 persen anak usia 5-6 tahun.
Bisa jadi anak-anak yang mengakses internet ini awalnya tidak mengerti bahwa yang mereka akses ini judi online karena sistem dari judi tersebut seperti permainan (games). Di sinilah pentingnya kehadiran orang tua melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak terutama saat menggunakan gadget.
Dilansir dari sumber berita Republika.co.id (25/6/ 2024) judi online ini akibat dari rendahnya literasi digital, literasi keuangan, kurangnya ketegasan hukum, dan juga faktor lingkungan. Faktor lingkungan ini terdiri dari pergaulan, iklan yang masif, dan juga aksesibilitas yang mudah.
Anak-anak merupakan generasi emas penerus bangsa. Untuk menciptakan generasi penerus yang baik, penting untuk kita memberikan dukungan dan menciptakan lingkungan yang baik bagi perkembangan anak. Butuh kontribusi dan sinergi dari semua pihak yaitu keluarga, sekolah dan juga masyarakat.
Mengapa masa awal pada anak sangat penting? Karena pada tahun-tahun pertama, anak dapat membentuk pola kepribadiannya. Jadi ketika anak mengalami peristiwa tidak menyenangkan atau mempunyai pengalaman yang kurang menguntungkan semasa kecilnya akan mengakibatkan masalah pada gangguan penyesuaian diri di kemudian hari atau ketika mereka beranjak dewasa (Singgih, 2008).
Bisa dibayangkan ketika seorang anak terlibat dalam kasus judi online sejak kecil, maka akan menimbulkan efek negatif apa ketika mereka beranjak dewasa. Judi online ini dapat menjadi peristiwa atau pengalaman yang tidak menyenangkan bagi anak di masa depannya.
Lalu, bagaimana solusinya memerdekakan anak-anak dari kejahatan judi online yang makin masif saat ini? Untuk mencegah agar anak-anak tidak terjerumus dan menjadi korban judi online, pertama pengawasan orang tua. Ketika kita sepakat untuk memberikan akses gadget dan internet kepada anak-anak, maka hendaknya orang tua berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak.
Ketika anak sedang bermain handphone, hendaknya orang tua tetap berada di sebelah atau di sekitarnya. Ajak anak berinteraksi dan berdiskusi tentang apa yang ia lihat sehingga menjadi sarana untuk mereka belajar juga. Kedua, orang tua bisa membatasi waktu akses anak terhadap handphone tersebut. Misalnya memberikan batasan dalam sehari anak boleh menghabiskan waktu menggunakan handphone selama satu jam saja atau hanya di akhir pekan saja. Tentu semua dengan pendekatan kasih sayang terhadap anak.
Ketiga, minta anak untuk melakukan sesuatu yang reward atau hadiahnya adalah akses menggunakan handphone. Contohnya, ketika anak mampu membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah sebanyak 3 kali, maka anak tersebut dapat hadiah yaitu menggunakan handphone salam 1,5 jam.
Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman untuk anak, karena anak adalah harapan dan penerus bangsa. Mari kita cegah anak dari ancaman korban judi online. Saatnya anak-anak merdeka dari kejahatan segala bentuk perjudian.(*)