.
Thursday, December 12, 2024

Miliki 44 ODCB, Makam Dinger dan Vila Bima Sakti Ditetapkan Cagar Budaya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Puluhan objek diduga cagar budaya (ODCB) banyak tersebar di Kota Batu. Tentunya hal tersebut menjadi nilai lebih masyarakat atau wisatawan yang ingin belajar sejarah, khususnya tentang objek cagar budaya.

Untuk itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu yang dibentuk sejak 2021 oleh Dinas Pariwisata terus melakukan pendataan ODCB. Hingga saat ini TACB Kota Batu memetakan dan mencatat ada 44 ODCB.

“Setiap tahunnya kami mengusulkan ODCB yang ada di Kota Batu bisa tercatat sebagai objek cagar budaya. Dua tahun ini dari total 44 ODCB, ada 12 objek yang ditingkatkan menjadi cagar budaya,” kata Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu Noerad Adikarsa Poernomo.

Pihaknya mencatat 12 objek yang ditetapkan sebagai objek cagar budaya tersebut antara lain seperti Makam Dinger, Vila Bima Sakti, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding, Junrejo, Hotel Kartika Wijaya, Punden Reco Banteng, Punden Gadung Melati, Punten Punden Pendem, Arca Wisnu, Arca Mahakala dan Arca Dwarapala di Ngaglik.

“12 objek cagar budaya itu ditetapkan menjadi cagar budaya selama dua tahun ini (2021-2022, red.). Dengan begitu semakin banyak objek cagar budaya yang ada di Kota Batu. Sehingga menjadi tambahan destinasi sejarah, khususnya tentang objek cagar budaya bagi wisatawan,” bebernya.

Dengan ditetapkannya 12 objek cagar budaya, secara tidak langsung masih ada 32 objek yang masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Pihaknya berencana pada tahun ini akan mengajukan lima ODCB proses registrasi nasional di Direktorat Jendral Kebudayaan. “Untuk lima objek tersebut masih belum bisa kami publish karena masih tahap verifikasi. Yang jelas 2 diantaranya adalah Punden Mbah Mojo di Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon di Desa Punten,” ungkapnya.

Menurut Norad, penetapan situs peninggalan sejarah menjadi cagar budaya nasional tidak mudah. Berdasarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria. Yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

“Selain itu benda cagar budaya memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Secara garis historis tempat itu bisa dijadikan dasar yang kuat sebagai bukti sejarah,” jelas Norad.

Lebih lanjut, ketika suatu objek ditetapkan menjadi cagar budaya maka akan mendapatkan hak dan kewajiban. Dia mencontohkan, suatu objek cagar budaya milik perorangan. Maka si pemilik harus berkewajiban seperti tidak boleh menjual dan merubah bentuk objek cagar budaya tersebut. “Tetapi memiliki hak seperti subsidi perbaikan kerusakan atau keringanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” imbuhnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img