Nilainya Miliaran Rupiah Berupa Lahan dan Rumdin di Jalan Ijen dan Jalan Mojokerto
MALANG POSCO MEDIA– RS Saiful Anwar (RSSA) akan mengeksekusi aset miliknya yang tersebar di tiga lokasi di Kota Malang. Aset yang dieksekusi itu berupa lahan dan rumah dinas (rumdin). Secara prosedural proses eksekusi tiga aset bernilai miliaran rupiah itu telah dilalui manajemen RSSA sejak empat tahun lalu. (baca grafis)
Dikonfirmasi terkait rencana tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarso SH MM mengatakan eksekusi akan dilakukan Minggu depan bersama tim terkait yang dibentuk dan sah secara hukum.
“Tidak ada toleransi. Dan tidak ada uang kerohiman. Tim terpadu sudah kita siapkan dan tinggal tunggu waktu saja,’’ tandas Henggar kepada Malang Posco Media (MPM) disela acara Forum Konsultasi Publik RSSA Malang di salah hotel di Malang, Selasa (28/5) kemarin.
Henggar lantas menceritakan satu demi satu tiga aset RSSA Malang yang akan dikosongkan 6 Juni 2024 itu. Tiga aset berupa lahan berikut bangunan rumah di atasnya tersebut sekarang masih ditempati oleh orang lain.
Pertama rumah di Jalan Mojokerto 2, Malang. Rumah yang akan dialokasikan untuk rumah dinas (rumdin) Wakil Direktur RSSA itu semula adalah aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim. Tetapi terhitung 15 Maret 2021, aset Dinkes Jatim itu dialihinventariskan ke RSSA Malang.
Saat ini, kata Henggar, rumah di Jalan Mojokerto 2, Malang, ditempati anak dari almarhum dr Soedarman SP.KK yang telah meninggal dunia tahun 1985 lalu. Istri almarhum dr Soedarman SP.KK adalah drg Anitarini yang pernah bertugas sebagai PNS Dinkes Kabupaten Malang.
Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1984. Luas tanah 443 M2 dan luas bangunan 193 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Wadir Penunjang Pelayanan RSSA Malang.
“Penghuni tidak mau meninggalkan rumah yang bukan haknya. Pemberitahuan 1, 2 dan 3 untuk mengosongkan rumah itu sudah kita lakukan dengan baik-baik. Karena tidak digubris, kita layangkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Dan tetap tidak digubris,’’ beber Henggar.
Aset kedua yang akan dieksekusi yaitu di Jalan Mojokerto 4, Malang. Penghuni yang sekarang ada di dalamnya menempati sejak tahun 1980. Disinyalir masih ada hubungan keluarga dengan almarhum dr Setyo Darmono, Wakil Direktur UK RSSA tahun 1980- tahun 1983. Juga pernah menjadi Direktur RSUD Kepanjen tahun 2000 – tahun 20023.
Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1984. Luas tanah 725 M2 dan luas bangunan 250 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSSA Malang.
Semula, papar Henggar, setelah diberitahu soal pengosongan penghuni bersedia meninggalkan rumah yang bukan haknya tersebut. Dia hanya minta disiapkan tempat tinggal sementara sampai mendapatkan rumah sendiri.
“Tetapi, mendengar rencana penghuni sebelahnya (Jalan Mojokerto 2, Malang), lalu berubah pikiran. Dia juga ingin menguasai rumah itu dengan cara membeli. Keinginan itu tidak mungin kita penuhi. Kenapa? Itu aset negara, bukan aset RSSA,’’ tandas Henggar, pejabat eselon II berperawakan tinggi besar ini.
Dikatakan Henggar, aset ketiga yang akan dieksekusi adalah rumah di Jalan Ijen 75B, Malang. Lahan berikut bangunan rumah di atasnya itu nilainya sangat tinggi sekali. Rumah yang semula aset Dinkes Jatim itu sejak 29 Juli 2022 telah diserahkan ke RSSA melalui persetujuan Gubernur Jatim.
Penghuni rumah di Jalan Ijen 75B tidak lain adalah almarhum dr Sosodoro Djatikoesoemo yang menempatinya sejak Maret 1959 lalu. Lalu diteruskan suami dari anak almarhum dr Sosodoro Djatikoesoemo yang meninggal tahun 1983 lalu. Istri almarhum dr Sosodoro Djatikoesoemo yaitu Hesti Indratin Rahayu juga meninggal tahun 1983 lalu.
Pasangan ini meninggalkan 12 putra dan putri, salah satu anaknya adalah Agus Subiyantoro yang hingga kini tidak mau meninggalkan rumah yang bukan miliknya itu. Alasan tidak mau meninggalkan rumah berlogo Pemprov Jatim itu karena ada sangkut paut utang piutang tahun 1959.
Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 57 tahun 2016. Luas tanah 1.041 M2 dan luas bangunan 250 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Direktur RSSA Malang
‘’Sekali lagi, kami tidak mau mentolerir perbuatan mereka saat ini (menghuni rumah). Karena secara teknis dan hukum sudah kami lakukan cara-cara prosedural maka dia (penghuni rumah Jalam Ijen 75B) harus meninggalkan rumah. Karena itu bukan haknya,’’ kata Henggar memastikan.
Ditambahkan Henggar, eksekusi tiga aset milik RSSA Malang itu akan dilakukan bersama-sama dengan apara kepolisian, Babinsa setempat, petugas PLN, Dinas Kesehatan Jatim dan dibantu petugas Satpol PP Jatim.
“Saat eksekusi kami siapkan truk untuk mengangkut barang-barang milik mereka. Kami ulangi, tidak ada uang kerahiman. Karena selama ini mereka menempati secara gratis. Tidak pernah ada iuran,’’ pungkas Heggar. (has/van)