.
Wednesday, December 11, 2024

Minimal Perputaran Uang Capai Rp 90 Juta; Kebijakan ASN Wajib Belanja di Pasar Tiap Tanggal 17 Berjalan 3 Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kebijakan Pj Wali Kota Batu agar seluruh ASN Pemkot Batu berbelanja di Pasar Induk Among Tani Batu setiap bulan di tanggal 17 bukan hanya sebagai perayaan dan refleksi. Namun hal itu telah diterapkan sejak bulan Oktober, November hingga Desember.

“Kebijakan tersebut sampah bulan ketiga ini masih terus berjalan. Hanya saja kerena tanggal 17 di bulan Desember jatuh pada hari Minggu, maka kebijakan belanja di Pasar Induk dilaksanakan pada Senin tanggal 18 Desember usai apel bersama,” ujar Aries kepada Malang Posco Media Selasa (19/12) kemarin.

Lebih lanjut Aries menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut agar perekonomian masyarakat atau pedagang di Pasar Induk Among Tani Kota Batu meningkat. Selain itu ASN yang bekerja di Kota Batu setidaknya bisa membelanjakan pendapatan mereka untuk warga Kota Batu.

“Untuk besaran pun kami tidak mematok. Yang penting setiap ASN setidaknya setiap bulan di tanggal 17 harus berbelanja di Pasar Induk. Agar kebijakan itu diterapkan, ASN akan melaporkan kegiatan berbelanja di pasar dengan mengirimkan foto dan melaporkannya pada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai),” bebernya.

Kebijakan tersebut tentunya mendapatkan sambutan yang hangat dari para ASN maupun para pedagang, khususnya di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Salah satu ASN Pemkot Batu, Ela Sania dari Diskominfo Kota Batu yang mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah bagus yang harus mendapatkan dukungan yang baik oleh ASN.

“Kami sangat menyambutnya baik aturan itu. Ini sebagai bentuk pemberdayaan kepada pedagang. Apalagi untuk besaran belanja tidak ada aturannya. Sehingga pegawai Pemkot Batu tidak merasa keberatan,” ungkapnya.

Dirinya sendiri setiap berbelanja di Pasar Induk Among Tani setidaknya atau minimal habis Rp 30 ribu. Itupun untuk makan saja. Belum ketika berbelanja snack, sayuran atau kebutuhan lainnya.

Dari pengeluaran belanja minimal tersebut bisa dihitung uang yang berputar ketika ASN Pemkot Batu berbelanja di Pasar Induk. Dengan perhitungan minimal belanja Rp 30 ribu dikalikan jumlah ASN Pemkot Batu sekitar 3000 orang. Artinya minimal setiap tanggal 17 seluruh ASN membelanjakan uangnya sekitar Rp 90 juta.

Kebijakan tersebut mendapatkan respon yang baik dari para pedagang, Lasiman salah satunya. Warga desa Pesanggrahan tersebut menjual makanan dan minuman di Pasar Besar Among Tani. Menurutnya setelah dibangun, semuanya jadi lebih nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung.

“Bagus itu kebijakannya, biar pasarnya bisa hidup. Agar mereka tidak ke Mal saja atau ke supermarket. Kita sudah punya pasar bagus kok masih belanja yang lain. Sudah disediakan pasar yang bersih dan tertata rapi ya sudah seharusnya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Lisman.

Ia berharap Pasar Induk Among Tani tidak hanya di datangi oleh masyarakat lokal saja, namun juga bisa menjadi salah satu jujugan pariwisata yang ada di Kota Batu. Melalui pengelolaan yang baik dan kebersihan yang terjaga, diharapkan mampu untuk bisa mendatangkan wisatawan dari berbagai daerah, termasuk juga wisatawan mancanegara.

“Harapannya pasar Batu kedepannya bisa semakin ramai, terutama untuk pariwisata, rombongan-rombongan wisatawan bisa masuk kesini. Karena wisata kuliner kita juga lengkap,” tandasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img