MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk mengedepankan upaya restorative justice atau perdamaian secara kekeluargaan sebagai salah satu cara penyelesaian permasalahan sosial di masyarakat.
Untuk mengedepankan upaya restorative justice tersebut BPHN Kemenkumham RI berkolaborasi dengan Pemprov Jatim menggelar Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa/Lurah Angkatan I, II, Dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Graha Pancasila Kota Batu, Selasa (29/11) malam.
Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ, SH., MH yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan yang digelar bertujuan memberikan apresiasi bagi Kepala Desa dan Lurah untuk bisa menjalankan fungsinya sebagai juru damai di desa/kelurahan di Jatim.
“Tidak hanya itu saja, Provinsi Jatim adalah satu-satunya provinsi yang pertama menyelenggarakan Pra Paralegal Awards. Diharapkan setiap tahunnya akan lebih banyak peserta Kepala Desa dan Lurah ikut berpartisipasi dalam penghargaan Paralegal Awards ini. Artinya dengan semakin banyak yang berpartisipasi maka akan mampu menyelesaikan permasalahan tanpa harus ke jalur hukum,” ujar Audy kepada Malang Posco Media.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tidak semua permasalahan sosial mesti dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Khusunya permasalahan – permasalahan kecil yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Contohnya saja seperti permasalahan ngutil. Bukan kita itu memberikan kelonggaran orang untuk ngutil atau nyopet. Namun ada nilai-nilai permasalahan tertentu yang tidak semua harus dibawa ke APH. Begitu juga beberapa persoalan kecil di lingkup sekolah yang tidak jarang sampai ke ranah hukum,” katanya.
Namun, Khofifah juga menekankan apabila kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau perdata. Maka tetap harus menghadirkan jaksa serta perwakilan dari pihak kepolisian dengan penyelesaian secara kekeluargaan tetap berada di sekolah.
“Untuk mendukung upaya itu, Pemprov Jatim berkolaborasi dengan BPHN Kemenkumham RI menyelenggarakan Pelatihan Pra Paralegal Justice Award Untuk Kepala Desa/ Lurah Angkatan I, II, Dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023,” bebernya.
Terkait upaya perdamaian secara kekeluargaan, Khofifah memaparkan bahwa saat ini di Jawa Timur terdapat sekitar 1.800 rumah Restorative Justice di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan di Kepolisian memiliki Omah Rembug yang terus dimaksimalkan.
Sedangkan untuk jumlah sengketa perdata (gugatan) dan pidana biasa di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Surabaya saja tidak kurang dari 3.500 perkara setiap tahunnya. Kemudian, kapasitas lapas di Jawa Timur terdapat kelebihan sebesar 116 persen berdasarkan data Ditjend Pemasyarakatan November 2023 dari kapasitas daya tampung lapas yang seharusnya dihuni 13.228 orang, tetapi dihuni oleh 28.576 orang.
“Sehingga, untuk menekan persoalan angka jumlah sengketa perdata dan pidana serta daya tampung lapas dapat melalui cara restorative justice. Harapannya ketika ada sesuatu tidak sedikit-sedikit APH. Karena juga misalnya waiting list dari masalah yang ada di Pengadilan Negeri juga banyak. Artinya tidak semua masuk ke Pengadilan Negeri,” paparnya.
Oleh karena itu, melalui Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa/Lurah Khofifah berharap bagaimana persoalan-persoalan di masyarakat ini ada kanalisasi, mediatornya dan ada juru damai. (eri/udi)