MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- DPRD Kota Batu menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batu Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Jumat (12/5) kemarin.
Dalama rapat paripurna tersebut, Legislatif merekomendasi beberapa poin penting terkait perbaikan management keuangan daerah Pemkot Batu. Hal itu disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Batu, Nurochman, bahwa ada beberapa poin penting terkait perbaikan manajemen keuangan daerah Pemkot Batu yang perlu diperbaiki ke depan. Diantaranya, seperti optimalisasi keuangan daerah, penerapan dan pengembangan teknologi informasi di dalam layanan pajak dan retribusi dan pendapatan lainnya.
“Untuk optimalisasi penerimaan daerah, kami minta agar diarahkan dalam upaya mendukung daya saing daerah dengan target yang lebih realistis dan optimal. Sehingga capaian pendapatan daerah yang melebihi target pada tahun 2022 dapat dipertahankan,” ujar Nurochman.
Disamping itu, legislatif meminta ada peningkatan kualitas belanja daerah melalui penajaman belanja barang jasa. Selanjutnya penguatan belanja modal untuk semakin fokus pada program produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan dasar.
“Begitu juga untuk efektifitas pembiayaan daerah diarahkan untuk management SiLPA tahun berjalan yang lebih produktif. Baik untuk investasi daerah maupun pembentukan dana abadi sesuai peraturan perundangan,” beber Wakil I DPRD Kota Batu ini.
Selanjutnya, DPRD mendorong eksekutif bekerja lebih keras untuk peningkatan perolehan PAD agar derajat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kota Batu meningkat. Caranya dengan fokus kebijakan intensifikasi perpajakan dan retribusi. “Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan membangun sistem dan prosedur, pendataan, pengelolaan pajak dan retribusi dan penguatan regulasi utamanya dalam meningkatkan kepatuhan wajib Pajak PBB Perkotaan dan Perdesaan, memantapkan perolehan BPHTB dan lainnya,” paparnya.
Agar cepat, pelayanan tersebut harus menerapkan dan pengembangan teknologi informasi di dalam layanan pajak dan retribusi dan pendapatan lainnya seperti pajak hotel dan restoran, retribusi, PBB P2, Pajak Barang dan jasa tertentu lainnya retribusi pasar dan lainnya. Atau dengan kata lain penggunaan sistem online di dalam pembayaran pajak dan retribusi serta pungutan lainnya.
“Semua itu juga harus didukung dengan meningkatkan kapasitas aparatur (SDM) Perangkat Daerah penghasil dengan berbagai program pelatihan atau diklat formal, sekaligus peningkatan sarana dan.prasarana layanan. Selain itu perlu ditingkatkan sistem rewards and punishment untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah penghasil,” tegasnya.
Kemudian eksekutif harus melaksanakan update database perpajakan secara berkala, khususnya NJOP di seluruh wilayah Batu. Serta memanfaatkan iddle cash (kas yang belum dimanfaatkan, red.) agar memberikan kontribusi berupa jasa giro maupun jasa deposito. (eri/udi)