MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang perkara perusakan kantor Arema FC terus berlanjut. Giliran kelompok mengatasnamakan ‘Arek Malang’ Malang Kucecwara melakukan aksi di depan PN Malang, Senin (28/8) siang. Aksi ini, diikuti sekitar 60 orang. Mengenakan baju serba hitam dan membentangkan beberapa spanduk.
Yakni bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Suporter’, ‘Justice for Arek Malang’ dan ‘Malang Youth Wave Bebaskan 8 Tahanan Kemanusiaan’. Salah seorang koordinator aksi, Fathur Dwi Rahman menyebutkan bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah sejarah kelam persepakbolaan Indonesia yang harus dipahami.
“Khususnya di bumi Arema karena memakan korban meninggal dunia mencapai 135 orang, dan tidak ada yang akan pernah lupa,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya. Namun dalam kenyataannya, lanjut dia, hampir satu tahun ini, tuntutan usut tuntas masih usai dan makin berbuntut panjang.
“Ditambah terkesan adanya indikasi lepas tangan para pihak penyelenggara sepakbola, hingga berujung ditahannya delapan orang tahanan kemanusiaan,” tegasnya. Delapan tahanan itu, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Fanda Harianto alias Ambon Fanda, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Muhammad Feri Krisdianto.
Sidang yang digelar kemarin, beragendakan pemeriksaan saksi. Massa aksi yang datang, ingin menyuarakan agar seluruh warga Malang ikut memantau jalannya persidangan delapan terdakwa itu. Mereka juga berharap agar majelis hakim PN Malang, tidak terpengaruh dan tetap netral dalam memutuskan perkara ini. (rex/mar)