Isi Tak Sesuai Label Kemasan, Ditemukan di Kota Malang dan Kota Batu
MALANG POSCO MEDIA– Ini peringatan untuk emak-emak. Isi Minyakita tak sesuai label kemasan mulai ditemukan di Malang Raya. Minyak goreng bersubsidi itu dicurangi. Kasus ini ditemukan di antaranya di Kota Batu dan Kota Malang. (baca grafis)
Tim gabung terdiri dari Polres Batu dan Diskumperindag Kota Batu lakukan uji tera Minyakita di Pasar Induk Among Tani Selasa (11/3) kemarin. Hasilnya tim gabungan menemukan adanya satu sampel minyak goreng kemasan merek Minyakita tak sesuai dengan jumlah takaran atau dibawah volume 1 liter yang tertera dalam kemasan.
Kapolres Batu AKBP, Andi Yudha Pranata yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) mendapati bahwa berdasarkan hasil uji tera volume untuk Minyakita tidak sampai satu liter.
“Dari hasil uji tera untuk botol Minyakita yang kami ambil (diproduksi) dari Karanganyar, Jawa Tengah di Pasar Induk Among Tani Kota Batu ada selisih. Artinya minyak goreng bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan takaran,” ujar Andi kepada Malang Posco Media.
Tidak hanya melakukan tera pada sampel Minyakita, Tim Gabungan juga mengambil sampel salah satu minyak goreng premium untuk dilakukan uji tera. Hasilnya untuk volume minyak goreng premium sudah tepat atau sesuai dengan takaran yang tertulis pada kemasan.
“Contoh tadi kami ambil kemasan saset dari Wilmar sama. Artinya pada kemasan dituliskan 1.000 mili liter dan ketika ditera isinya juga tidak kurang 1.000 mili liter atau satu liter,” ungkapnya.
Dengan adanya temuan tersebut tentunya menjadi atensi bagi Polres Batu dan juga instansi terkait. Sedangkan untuk tindak lanjut, pihkanya akan menunggu terbitnya instruksi langsung dari pemerintah pusat terkait upaya penanganan di lapangan.
“Apakah nanti kebijakan dari pemerintah sifatnya administratif atau sampai nanti penegakan hukum pidana, kami masih akan memetakan kembali,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu Nurbianto mengatakan bahwa hasil uji tera pada sampel Minyakita terdapat selisih 20 mili liter. Tera tersebut berada di atas batas toleransi yaitu di angka 15 mili liter.
“Pada sampel Minyakita yang kami uji tera ada selisih 20 mili liter yang dari Karanganyar. Sedangkan untuk batas toleransinya ada di 15 mili liter. Sehingga volume Minyakita di dalam kemasannya hanya terdapat 980 mili liter,” paparnya.
Lebih lanjut, Kentor sapaan akrab Nurbianto mengatakan bahwa dari temuan ini sudah menjadi pelanggaran perlindungan konsumen. Dengan begitu pihaknya akan langsung melaporkan adanya ketidaksesuaian antara takaran minyak goreng merek Minyakita dengan angka volume yang terpampang pada kemasan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang temuan ini. Kemudian, kami juga melaporkannya ke Direktorat Metrologi,” katanya.
Sementara itu, Satgas Pangan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Diskopindag Kota Malang menggalakkan pengecekan Minyakita di pasaran. Rencananya, penyisiran untuk menelusuri jejak distribusi dan pengawalan peredaran di lapangan, digalakkan dalam pekan ini.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengatakan, pihaknya melalui Satgas Pangan yang dipimpin oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Pihaknya akan menelusuri rantai distribusi peredaran Minyak Kita, hingga sampai ke tangan pedagang.
“Kami akan melakukan inspeksi melalui tim Satgas Pangan. Pasalnya menindaklanjuti informasi dari pusat dan temuan dari pihak Diskopindag Kota Malang terkait isu yang beredar di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, sejak Senin (10/3) lalu, pihaknya telah melakukan pengecekan Minyakita di pasar tradisional. Dari hasil pemeriksaan, memang ada ketidaksamaan isi Minyakita dengan label standar yang tertera di kemasan.
“Untuk kemasan satu liter, kami menemukan kekurangan hingga 0,25 liter dan 0,1 liter. Ini tidak sesuai dari standar dan informasi pada kemasan yang tertera. Dan ini terus kami cek,” jelasnya.
Ia mengatakan temuan ini ada di Pasar Sawojajar. Kendati ada penemuan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. Pasalnya penyebab kejadian ini adalah pihak produsen dari pabrik pengemasan.
“Kami hanya mengawasi peredarannya saja. Termasuk menelusuri rantai distribusi. Terkait penindakan itu adalah ranah dan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, temuan ini dari tangan pedagang, kasihan mereka juga beli. Namun peredarannya ini yang kami awasi,” katanya.
Polres Malang melalui Satgas Pangan terus menggelar operası lapangan terutama di pasar-pasar. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menegaskan saat disinggung mengenai Minyakita akan tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di pasar-pasar wilayah Kabupaten Malang.
“Kami melalui Satgas Pangan melakukan pemeriksaan di pasar-pasar untuk mengecek situasi di lapangan seperti apa,” katanya saat ditemui di Mapolres Malang, Selasa (11/3) kemarin.
Hal itu dilakukan guna memeriksa apakah ada kejanggalan ataupun tidak. Nur mengaku sejauh ini belum ada temuan pelanggaran, baik yang tidak sesuai takaran ataupun pelanggaran lainnya terhadap Migor subsidi pemerintah tersebut.
“Untuk sementara belum ada temuan, masih normal-normal saja. Tim Satgas Pangan juga masih muter,” kata polisi dengan pangkat tiga balok di pundaknya tersebut.
Kepolisian tidak hanya memeriksa kondisi migor di lapangan, namun juga bahan pokok penting lainnya seperti elpiji, dan juga BBM. Hal ini sudah dilaksanakan oleh tim Satgas Paham Polres Malang beberapa kali, terkahir terlaksana, Senin (10/3) lalu.
Selain menjaga ketersediaan, Polres Malang juga mengimbau agar pangkalan tidak menimbun atau menjual di atas harga yang ditetapkan yakni HET elpiji Rp 18 ribu per tabung. “Kami terus pantau agar tidak ada praktik nakal, seperti penimbunan atau menaikkan harga semaunya. Bila ditemukan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (eri/rex/den/van)