Malang Posco Media, PASURUAN – Warga sekitar Sungai Rejoso, Pasuruan geger dengan mayat bayi yang ditemukan di aliran sungai, Jumat (27/3) lalu. Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota yang menerima laporan warga, lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, mereka berhas mengungkap pelaku pembuang bayi itu. Yakni Fitria Khairun Nadifa, 25, warga asal Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap karena berdasar penyelidikan, ia terbukti membuang bayi yang dikandungnya dan ditemukan tewas mengambang di Sungai Rejoso,” jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, Jumat (22/4).
Raden menerangkan, selama masa kehamilannya, ia menyembunyikannya dengan berpakaian longgar. Fitria juga tidak memeriksakan kandungannya ke petugas medis.
Ketika datang masa kelahiran, yakni Jumat (25/3) pukul 17.00, tersangka keluar rumah jalan kaki sendirian dengan mengenakan daster hitam polos menuju sebuah bangunan bank sampah.
Pengakuan tersangka, saat bayi lahir dan jatuh ke lantai, bayi laki-laki itu disebut sudah tidak bergerak dan bernafas. “Dimungkinkan sebelumnya masih bernafas. Karena dibiarkan akhirnya bayi meninggal,” lanjutnya.
Melihat lembaran spon yang ditemukan di lokasi tersebut, pelaku kemudian memungut bayi dan ari – arinya lalu berjalan kaki ke sungai dan membuangnya. Setelah itu, berjalan kaki kembali menyusuri pinggir sungai untuk kembali ke rumah.
Dua hari berselang, polisi yang mendapat laporan penemuan mayat bayi di sungai Rejoso, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya.
Dari pengakuan pelaku, ia hamil karena melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya untuk melakukan prostitusi dengan cara open BO (booking out) di vila daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pakaian berupa daster warna hitam polos dan celana dalam warna putih yang dipakai saat melahirkan oleh tersangka dimasukan kedalam plastik lalu dibakar di tempat sampah,” terang Raden.
Pelaku diancam jeratan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 342 KUHP, Pasal 341 KUHP dan Pasal 181 KUHP. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Raden. (mar/jn)