MALANG POSCO MEDIA -Kasus perusahaan tahan ijazah yang heboh di Surabaya, ternyata juga terjadi di Kota Malang. Praktik itu ditemukan Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.(baca grafis)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengungkapan pihaknya pada tahun ini setidaknya sudah menerima ada dua perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah pekerja.
“Kami dapat laporan ada dua perusahaan yang menahan ijazah. Secara aturan tidak boleh. Ini baru kami cek, koordinasi dengan Disnaker Provinsi. Harus ada itikad baik dari pelaku usaha,” ungkap Arif ditemui Malang Posco Media, Senin (28/4) kemarin.
Berdasarkan laporan, kedua perusahaan yang melakukan penahanan ijazah itu badan usahanya berbentuk CV. Namun belum diketahui persis berapa jumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Arif, praktik semacam ini sampai terjadi dan makin sulit dicegah lantaran adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. “Yang bersangkutan ternyata tidak keberatan untuk ijazahnya ditahan. Bukan hanya ijazah, kadang bisa BPKP motor atau mobil juga yang ditahan. Kami akan cari solusi yang terbaik,” urai Arif.
Mirisnya, ketika ijazah sudah ditahan, maka apabila pekerja ingin resign dan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, maka pekerja harus membayar denda atau menebus ijazah dengan nominal tertentu. Bahkan lebih besar nominalnya dari upah yang diterima. Hal ini tentu dinilai Arif sangat merugikan pekerja.
“Sekarang ini sedang kami komunikasikan untuk mediasi, jangan sampai ada hak pekerja yang tidak sesuai. Kemarin juga sudah kami perintahkan staf kami untuk komunikasi juga dengan Dewan Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Biasanya, lanjut Arif, setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak bisa menerima dan menyelesaikan persoalan penahanan ijazah tersebut. Yakni ijazah bisa dikembalikan ke pekerja sebagai haknya.
Dari tahun ke tahun, Arif menyebut hanya ada satu atau dua laporan penahanan ijazah yang masuk kepadanya. Selama ini semuanya juga telah diselesaikan dengan baik dan ijazah dikembalikan ke pekerja.
“Kalau nanti ada rekomendasi dari pengawas untuk memberikan sanksi, kami akan memberikan sanksi kepada pengusahanya. Kami akan turun langsung kok dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur,” tegas dia.
Arif mengakui, jumlah perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah pekerja kepadanya ini tentu tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Bisa saja masih ada perusahaan lain yang melakukan praktik serupa. Oleh karenanya ia berjanji untuk berupaya meningkatkan pengawasan bersama Disnaker Provinsi Jawa Timur
“Kami harap ini tidak terjadi lagi praktik seperti ini. Kalau memang sesuai dengan kesepakatan penerimaan, ya tidak usah lah ada penahanan ijazah. Apalagi sampai ada penebusan,” harap Arif.
Merespon adanya fenomena itu di Kota Malang, anggota Komisi A DPRD Kota Malang H. Rokhmad S.Sos sungguh menyayangkannya. Kejadian penahanan ijazah pekerja yang keluar dari tempat kerja ini seharusnya tidak boleh terjadi. Ia meminta agar Disnaker-PMPTSP lebih tegas untuk mengingatkan perusahaan atau tempat usaha supaya tidak terjadi penahanan ijazah.
“Kenapa harus ditahan? Toh itu hak mereka. Tentu harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Selaku wakil rakyat di Komisi A, kami siap mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pekerja. Pintu DPRD terbuka bagi mereka yang punya masalah. Sampaikan aspirasi dan kami siap memperjuangkan,” tutupnya. (ian/van)
-Advertisement-.