.
Thursday, December 12, 2024

MKMK Beber 10 Masalah MK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Percepat Keputusan, Sesuaikan Jadwal Penetapan Capres Cawapres

MALANG POSCO MEDIA-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeber 10 persoalan terkait MK. Persoalan sebanyak itu dilaporkan sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) lalu.

“Jadi yang Anda (pelapor) persoalkan hari ini, (pertama), utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga,” kata Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11) kemarin.

Kedua menurut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik. Yakni terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga lanjut Jimly, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

“Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal, ” ungkapnya.

Jimly melanjutkan, keempat, hakim konstitusi juga dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

“Kelima, hakim konstitusi juga dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK,” katanya.

“(Keenam) ada juga (laporan) soal pembentukan MKMK. (Dianggap) lambat padahal sudah di diperintahkan oleh undang-undang,” sambung Jimly.

 Selanjutnya, ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

 Jimly mengatakan, kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar. “Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV,” kata Jimly.

Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55.

 Jimly menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hakim MK bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik pada MK.

 Karena itu menurut dia, apabila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik. Tujuannya  mendidik dan membuat jera hakim tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly mengatakan MKMK akan mempercepat keputusan pada Selasa (7/11) mendatang. Ini sebagaimana permintaan pelapor pertama, untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan capres dan cawapres KPU.

 Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, putusan hakim MK tersebut bisa batal, begitupula pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu.

 “Kalau kita tolak (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kita sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak membatalkan putusan MK),” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra diperiksa MKMK selama sekitar satu jam. Saldi keluar dari Gedung II MK, Jakarta, pukul 16.32 WIB, setelah sebelumnya tiba pada pukul 15.25 WIB.

 Ia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan. “Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini, beda dengan yang disampaikan di dalam, nanti repot juga,” kata Saldi.

Ia juga tak menanggapi saat ditanya soal dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dilaporkan masyarakat pada MKMK terkait dirinya.

Saldi Isra diperiksa secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut syarat calon presiden (capres) dan cawapres.

Sementara itu  MKMK memeriksa Hakim MK Manahan Sitompul di Gedung II MK, Jakarta, kemarin sore.

Manahan Sitompul tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.36 WIB, tak berapa lama usai Wakil Ketua MK Saldi Isra keluar setelah diperiksa di gedung tersebut.

Manahan Sitompul diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK. Yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. (ntr/van) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img