.
Friday, November 8, 2024

Mlempem Tangani Kasus Kades Bringin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Kades Bringin, Kecamatan Wajak, Teguh Patriajati jalan di tempat. Hingga kini, tidak ada pemeriksaan terhadap korbannya, yakni RR, 39, warga Desa Dadapan, Wajak ataupun kepada Teguh Patriajati sendiri. 

Alasannya, korban belum mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik membenarkan bila pelapor belum ke Polres Mapang untuk dimintai keterangan lanjut. Sehingga, lanjut Taufik belum bisa melangkah lebih jauh.

- Advertisement -

“Pelapor hingga saat ini belum ke Polres Malang,” ujarnya kemarin dikonfirmasi Malang Posco Media. Menurut dia, ini yang menjadi kendala penyidik untuk segera menuntaskan perkara, termasuk member sanksi hukum kepada pelaku. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi juga enggan memberikan keterangan.

“Tanya ke humas saja,” kilahnya. Seperti diberitakan, Kades Bringin, Wajak, Teguh Patriajati dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan kepada RR. Peristiwanya, saat karnaval yang digelar Desa Dadapan, Wajak melewati jalan Desa Bringin, Wajak. Dalam laporan, Teguh dikatakan dalam kondisi mabuk saat melakukan perbuatan itu.

Teguh sendiri, sudah mengklarifikasi kepada wartawan, bahwa apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan peristiwa yang ada. “Yang benar adalah saya mengambil udeng yang hilang dari kepala korban. Udeng itu mirip punya saya yang jatuh. Saat saya ambil, ternyata dia berontak, hingga reflek tangan kiri saya ikut terangkat. Ada juga yang memukul saya,” paparnya.

Pria ini juga menegaskan, pihaknya masih melakukan mediasi dengan RR agar kasus ini diselesaikan di tingkat desa. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengaku bila sampai sekarang, perkara dugaan pencabulan dan penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan. “Proses belum selesai karena korban belum datang saat dipanggil,” terangnya melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Namun, dia berjanji akan tetap memproses kasus ini, meski pelapor belum mendatangi UPPA Satreskrim Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang sendiri, hingga kini juga tidak melakukan jemput bola, dengan memeriksa korban di rumahnya. Informasi yang didapat, RR sendiri diduga ‘disembunyikan’ keluarganya di Pasuruan. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img