spot_img
Wednesday, March 26, 2025
spot_img

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu terbitkan Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Surat Edaran yang kami terbitkan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan penggunaan kendaraan dinas bagi pegawai ASN selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah,” ujar Wali Kota Batu Nurochman kepada Malang Posco Media, Minggu (23/3) kemarin.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Untuk menjamin terlaksananya SE ini Kepala Perangkat Daerah diminta agar memastikan seluruh pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Namun berlaku dengan pengecualian.  

“Boleh digunakan, asalkan kendaraan dinas untuk kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Yaitu Ambulance, BPBD, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran serta Penanganan Lalu Lintas. Kendaraan tetap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kemudian pejabat yang mendapat penugasan selama cuti masih dapat menggunakan kendaraan dinas. Tetapi harus dengan dilengkapi Surat Penugasan dari Pejabat yang berwenang.

“Sedangkan untuk mekanisme pengamanan kendaraan dinas selama tidak dipergunakan dalam masa cuti bersama bisa diserahkan kepada masing-masing pengguna barang atau kuasa pengguna barang. Namun demikian apabila tidak memiliki tempat dan mempertimbangkan faktor keamanan, maka dapat menempatkan kendaraan di Balai Kota Among Tani,” paparnya.

Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, lanjut Cak Nur sapaan akrabnya, Pemkot Baru akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, terbitnya SE menindaklanjuti Perwali Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu dan SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 17 Maret 2025 Nomor 7 Tahun 2025 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Untuk itu kami melarang pejabat atau pegawai di lingkungan Perangkat Daerahnya untuk melakukan permintaan dana maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan hingga pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” terangnya.

Pihaknya juga menghimbau pejabat di lingkungan Perangkat Daerahnya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika menerima hadiah, pejabat wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu di Inspektorat dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.(eri/lim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img