.
Saturday, December 14, 2024

Mobil Naik Trotoar di Kahuripan, Dishub Segera Datangi Pemilik Kafe

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Trotoar yang menjadi fasilitas untuk pedestrian (pejalan kaki), harus dijaga fungsinya oleh seluruh pihak. Tidak ada pengecualian oleh siapapun, seperti yang terjadi di trotoar di Jalan Kahuripan Kota Malang, Minggu (9/7) siang.

Sebuah mobil mewah BMW berwarna putih, terpampang terparkir menghalangi 100 persen trotar. Sehingga, akses fasilitas itu tidak dapat digunakan semestinya. Pemilik kendaraan tersebut diduga tidak kebagian tempat parkir, saat mengunjungi salah satu kafe di lokasi tersebut.

Hal ini membuat masyarakat geram. Karena fungsi trotoar yang melindungi hak pejalan kaki, agar tidak mengganggu arus kendaraan disalahgunakan menjadi lahan parkir.

Warga yang menyoroti hal itu, lantaran bukan kejadian kali pertama. Menanggapi hal itu, jajaram Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, langsung mengambil tindakan.

“Tentu, ini akan kami klarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik kafe. Karena, harus ada penjelasan dan nantinya hasil komunikasi harus menghasilkan solusi terbaik. Dan ini berlaku untuk semuanya, tidak ada tebang pilih,” tegas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Ia menyebutkan, bahwa sebuah kafe atau tempat makan, wajib menyediakan lahan parkir yang sesuai. Apabila tidak mampu, kebijakan untuk menjaga fungsi trotoar untuk pedestrian, tidak boleh diganggu gugat. Sehingga, opsi yang bisa dilakukan, yakni dengan penjemputan menggunalan sistem valet atau petugas yang memarkirkan.

“Kalau dengan valet, parkirnya bebas dilakukan di manapun di tempat atau kantong parkir, yang disediakan sesuai aturan. Ini wajib, karena ini berlaku untuk semuanya. Dan akan kami tegaskan, kepada pemilik kafe. Dan segera untuk mendapatkan solusi,” tandas pria yang akrab disapa Jaya itu.

Kejadian serupa, juga sempat menjadi hal yang disoroti warga kala parkir memakan area trotoar di kawasan Rajabali Kota Malang. Hasil komunikasi dengan menggunakan valet, telah disampaikan kepada pelanggan kafe, bahwa kendaraan mobilnya ditempatkan di lokasi parkir yang disediakan dan legal. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img