Malang Posco Media – Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang mengajukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan diajukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2022. Goly Karyanto dari Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang menjelaskan, pengadaan mobil baru untuk memudahkan pelayanan, saat terjadi kebakaran.
“Yang kami ajukan ini bukan mobil tangki yang besar. Tapi berupa mobil Daihatsu Grand Max, yang nanti dimodifikasi sebagai unit pemadam kebakaran dengan kapasitas 800 liter,’’ katanya.
Menurut dia,dengan ukuran mobil yang lebih kecil pihaknya dapat semakin lincah dan melakukan penanganan dengan cepat. “Kalau masuk gang sempit mobil tangki yang besar tidak mudah masuk. Berbeda dengan mobil kecil. Itu sebabnya kami mengusulkan mobil kecil, untuk kecepatan penanganan kebakaran wilayah Kabupaten Malang,’’ ungkapnya.
Goly menuturkan, jika pengajuan itu direalisasi maka mobil baru tidak diparkir di halaman markas Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran. Tapi mobil ini akan distandbykan di beberapa kantor kecamatan dan eks kantor pembantu bupati. Yakni di Kecamatan Dampit, Tumpang dan Ngantang.
“Agar lebih memudahkan petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ada kebakaran, maka mobil yang ada di kecamatan inilah yang nanti bergerak lebih dulu. Baru setelah itu disusul unit mobil yang lebih besar lainnya,’’ urai Goly.
Jika usulan ini disetujui, Pemerintah Kabupaten Malang total memiliki 11 unit mobil PMK, dan satu unit mobil tangki. “Sakarang sudah ada 8 unit PMK dan satu tangki. Kalau disetujui ,kami punya 12 mobil PMK dan satu tangki,’’ ungkapnya.(ira/nug)