Friday, February 21, 2025

Modus Mediasi Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Oknum Wartawan dan Aktifis Peras Rp 340 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dua tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu berhasil diamankan oleh Polres Batu. Dua tersangka itu adalah berinisial YLA (40) yang merupakan oknum wartawan dan FDY (51) merupakan oknum aktifis yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak yang tergabung sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A) Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa sebenarnya ada dua kasus dalam rilis yang dilakukan Selasa (18/2) kemarin. Pertama adalah laporan dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes di Kota Batu terhadap dua santrinya. Kedua kasus OTT Polres Batu terhadap dua pelaku pemerasan yang masih terkait dengan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

-Advertisement- Pengumuman

“Kronologi kejadian awal mulanya ada kasus dugaan pencabulan di salah satu ponpes Kota Batu yang terjadi pada September 2024. Kemudian laporan masuk ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. Artinya lebih dari 1 bulan baru dilaporkan ke Polres Batu,” ujar Andi kepada Malang Posco Media.

Dengan adanya laporan masuk, kemudian Polres Batu melakukan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut. Dengan progres kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah calon tersangka betul-betul benar adanya. Bahkan Polres Batu memastikan sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan.

“Namun berkaitan dengan proses penyelidikan di Polres Batu ada sejumlah oknum melakukan aktifitas pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung. Yakni meminta uang kepada Ponpes untuk menyelesaikan atau mendamaikan kasus tersebut,” bebernya.

Bila ditarik sejak September 2024 dalam kasus ini sudah ada upaya penanganan. Pertama ditangani oleh P2TP2A Kota Batu. Dalam penanganan disimpulkan bahwa dugaan pencabulan ini harus dilanjutkan ke ramah pidana. Tidak ada proses mediasi.

“Atas saran tersebut kemudian kasus tersebut masuk laporan resmi ke Polres Batu pada 22 Januari. Tapi di tengah jalan salah satu pihak atau oknum yaitu YLA dan FDY mencoba untuk mediasi, meskipun dari P2TP2A menyimpulkan agar kasus diteruskan,” imbuhnya.

Rupanya, lanjut Andi, saudara FDY dan YLA melakukan inisiasi pertemuan lagi dengan pihak diduga pelaku melakukan sebuah salah satu cafe di Kota Batu. Dari perbincangan tersebut disampaikan tentang peristiwa dan materi masuk dalam ranah penyidikan Polres Batu.

“Dua tersangka meminta dari pihak salah satu pondok agar menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta. Arahnya digunakan untuk menutup kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media. Rencana pembagian untuk saudara FDY Rp 3 juta, YLA Rp 22 juta dan Rp 15 inisial F yang merupakan pengacara korban,” terangnya.

Tidak cukup sampai disini, komunikasi berlanjut di chat WA antar YLA dan FDY. Kemudian dari chat WA terdapat fakta baru yakni membuat satu nomer tertentu dan membunyikan teks narasi disampaikan ke pihak pondok pesantren pada 8 Feb 2025 agar menyiapkan uang Rp 340 juta. 

“Selanjutnya pada tanggal 11 Februari baru ada respon balik dari pihak pondok untuk menyiapkan uang Rp 340 juta. Rencananya uang tersebut diberikan dua termin. Termin pertama Rp 150 dan sisanya 5 hari kemudian,” katanya.

Karena pihak pondok merasa ada aktifitas pemerasan kemudian lapor ke Polres Batu dan pada tanggal yang sama kemudian Polres Batu melakukan OTT kedua tersangka di salah satu cafe di Desa Beji pada tanggal 12 Februari. Modusnya kedua tersangka ini menakut-nakuti ponpes dan melakukan mediasi kasus tersebut.

Diketahui permintaan uang Rp 340 juta akan digunakan untuk beberapa pembiayaan. Pertama biaya untuk korban Rp 180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di Polres sebesar Rp 150 juta dan pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta rupiah. Sehingga total 340 Juta rupiah.

“Atas kasus pemerasan tersebut dua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.  Selain itu, Polres Batu memastikan bahwa kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan bagi pihak lain yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus serupa, diimbau untuk melapor ke Polres Batu. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa. Silakan melapor dan akan menindaklanjutinya. (eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img