MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lima orang pria sindikat pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan terhadap pemilik usaha kopi di Kecamatan Kepanjen diungkap Polres Malang, Selasa (11/3) kemarin.
Kelima tersangka yakni, Nurwiyono, 45 tahun asal Desa Ngadirenggo, Wlingi, Blitar, Moh . Holil, 62, warga Jalan Cepokomulyo, Desa Cepokomulyo, Kepanjen, M. Romli, 57, warga Dusun/Desa Sumbertempur, Wonosari.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Andoko Kristiawan, 44, asal Desa Ngembul, Binangun, Blitar dan M. Firmansyah Nur Ahzuri, 31, warga Jalan Binangun Desa Genengan, Pakisaji.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan modus mereka melakukan pemerasan, mengaku keracunan saat mengkonsumsi kopi milik pengusaha di Perum Kepanjen Permai I Desa Talangagung, Kepanjen. Pengusaha kopi yang menjadi korban tersebut bernama Lovanda Giovan Diswantoro, 33.
“Modus para pelaku mendatangi pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diminum menyebabkan keracunan. Dengan dalih itu, mereka melakukan pemerasan dan intimidasi,” ungkap Bayu.
Para tersangka kemudian meminta uang dan mengancam korban agar dilaporkan ke Polda Jatim. Korban, Lovanda kemudian memberikan Rp 7 juta.
Dibeberkan Bayu, tersangka juga mengaku tergabung dalam LSM dan memiliki identitasnya. Adapula beberapa tersangka mengaku sebagai insan pers. Barang bukti ini juga diamankan beserta senjata tajam berupa keris.
Para tersangka kemudian ditangkap pada 5 Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, kepolisian juga menemukan upaya pelaku menyasar korban lainnya di Kecamatan Wonosari, seorang pengusaha ternak. Namun hal ini masih dilakukan pengembangan.
“Ini salah satu upaya cara para tersangka mengintimidasi warga, terutama pelaku usaha. Jadi, mereka ini bekerja secara sistematis,” beber Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan peran di antara mereka dalam beraksi berbeda. Pemimpinnya ialah tersangka, Nurwiyono. Yang mengantar mereka beraksi ialah tersangka, Firmansyah sebagai driver mobil.
“Permintaan tersangka pertama Rp 500 juta, lalu dinego menjadi Rp 300 juta, sempat turun Rp50 juta, dan akhirnya deal korban menyerahkan Rp 7 juta,” urai Nur.
Ia menambahkan bahwa korban, Lovanda melapor ke kepolisian diduga ketakutan dan merasa telah curiga menjadi korban pemerasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan. (den/jon)