MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Arema FC melakukan langkah cepat mendukung upaya banyak pihak untuk melakukan upaya penertiban perjudian dan pengawasan situs yang diduga kuat menjadi modus praktik bisnis probability. Yang kini marak di situs-situs seputar olahraga, salah satunya bekerjasama dengan sejumlah klub, termasuk Arema FC. Tim Singo Edan memutuskan mengakhiri kerja sama dengan situs berita online Bola88.fun, yang ditengarai berafiliasi dengan situs judi Bola88.
Seperti diketahui Arema FC bekerjasama dengan situs portal berita online Bola88.fun. Logo situs tersebut dipasang di jersey latihan Alfarizi dkk, selain terpasang di e-board di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Lantas, Senin (22/8) lalu, tiga klub Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelegalan judi melalui promosi. Laporan polisi (LP) diterima nomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022.
Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepak bola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema FC, PT Liga Indonesia Baru, dan PSSI. Sedangkan, pelapornya yakni Rio Johan Putra, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen.
Menanggapi hal tersebut, Arema FC melalui Divisi Bisnis menyampaikan permohonan maaf dan melakukan evaluasi kerja sama dengan pengiklan tersebut. “Kami sampaikan permohonan maaf dan perlu kami tegaskan bahwa salah satu sponsor kami sejak awal kami sampaikan bahwa entitasnya sebagai situs sepak bola nasional. Dan untuk sharing informasi tentu dibutuhkan,“ ungkap Manager Bisnis M. Yusrinal Fitriandi.
Menurut Inal, panggilan akrab Yusrinal, pihaknya bukan pengelola situs tersebut. Oleh sebab itu, tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar atas kebijakan redaksi. Termasuk isi konten yang terkait di dalam situs tersebut, yang ternyata mendapat penilaian negatif dari banyak pihak.
“Kami sangat menghormati ada pihak yang melaporkan konten situs tersebut yang dianggap melanggar norma hukum. Dan kami tentunya perlu menjelaskan posisi kami, hanya sebagai pihak yang ditawarkan untuk bekerjasama iklan,” paparnya.
Untuk menghormati proses praduga tak bersalah yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, manajemen mengambil keputusan untuk mengevaluasi ulang kerja sama yang telah berjalan. “Kami pertimbangkan melakukan pemutusan kontrak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Sekaligus kami akan mulai menurunkan materi iklan yang sebelumnya terpasang,” ungkapnya.
Menurutnta, pihaknya tentu siap untuk melakukan upaya proaktif, agar persoalan ini disikapi secara objektif dan bijaksana oleh banyak pihak. “Sekali lagi secara objektif, klub hanya sebagai objek pemasangan promosi situs, bukan pengelola. Semoga penjelasan ini dapat memberikan khasanah pemahaman yang objektif untuk kita semua,” tambah dia.
Arema FC pun membuktikan dengan cepat upayanya dalam menghentikan kerja sama dengan situs berita online yang diduga pendukung perjudian, Selasa (23/8) kemarin. Tulisan sponsor portal berita online ini tak terlihat sepanjang sesi latihan. Pasalnya, Abel Camara dkk selalu mengenakan rompi, yang menutupi patch atau nama sponsor di jersey latihan.
Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) buka suara terkait sponsor perjudian di kompetisi Liga 1 2022/2023. “PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara,” jelas Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Selasa (23/8) kemarin.
Hadian Lukita juga menegaskan bahwa perihal ketentuan sponsor, sudah dikomunikasikan sejak awal. Dalam hal ini, sudah ada pemberitahuan secara resmi kepada klub terkait sponsor klub keseluruhan.
Sebagai informasi, LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020. Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” tegas Akhmad Hadian Lukita menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil dan berkomunikasi dengan klub-klub. Yang diduga bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi perjudian tersebut.
“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (ley/bua)