MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang kini resmi beroperasi. Sejak 3 April 2023 lalu, pusat pelayanan yang diberi nama MPP Malang Makmur itu diujicoba. Sekitar 18 instansi, melakukan layanan di MPP. Seperti administrasi kependudukan, pelayanan pajak, kepolisian dan perbankan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung menuturkan, beberapa SKPD Kabupaten Malang memboyong pelayanan dasar mereka ke MPP Malang Makmur untuk diujicoba. Selain SKPD, instansi seperti pajak dan bank daerah juga mendapatkan tempat.
Subur menjelaskan, pelayanan instansi internal merupakan yang terkait dengan pemerintah daerah. Sedang eksternal mewadahi pihak-pihak seperti Pengadilan Negeri, BUMD, atau BNN. Selain itu, ada pula Perumda Tirta Kanjuruhan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari Kabupaten Malang, ataupun Polres Malang.
Dia menyebutkan beberapa instansi secara bertahap melengkapi kebutuhan untuk berpindah pelayanan dari kantor induk masing-masing ke MPP Malang Makmur. “Prinsipnya, kita beri waktu berbenah mulai tanggal 3 April lalu. Ada yang sudah langsung siap, ada yang dari kantor induk belum menyelesaikan karena ada kesibukan,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya mengaku masih terus berupaya tersosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, tahap ujicoba ini sekaligus pengenalan bahwa banyak layanan sudah bisa dilakukan di MPP. Dikatakan, bahwa sesuai regulasi yang berlaku, MPP Malang Makmur melakukan ujicoba sekitar tiga bulan.
Namun jika dirasa sudah siap secara keseluruhan akan segera diresmikan. “Yang banyak saat ini dari administrasi Dispendukcapil. Untuk ujicoba selama tiga bulan. Jika sudah bisa, tinggal menunggu jadwal Kemenpan-RB yang tetap melakukan pemantauan layanan MPP Malang Makmur ini,” pungkasnya. (tyo/mar)