MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pengemudi truk, AG 8494 US pengangkut tebu ditindak polisi lantaran muatannya overload atau berlebihan. Akibat muatan berlebihan berdampak pada fasilitas umum Jalan Raya Pakis.
Truk gandeng itu dilaporkan oleh warga karena mengganggu pengguna jalan lain dan diduga membuat beberapa kabel listrik yang melintang di jalan raya terputus, Rabu (14/8). Kejadian tersebut juga beredar di media sosial.
Diketahui truk dengan bak berwarna merah tersebut hendak mengirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang. “Begitu mendapatkan informasi, Satlantas Polres Malang langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Kamis (15/8).
Pengemudi truk bernama Pi’i, 51, warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung diamankan oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara. “Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat tilang kepada Pi’i,” imbuh Dicka.
Ia menegaskan bahwa truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. “Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (den/mar)