spot_img
Monday, July 1, 2024
spot_img

Mulai 1 Juli, RS Wajib Sedia Ruang ICU 10 Persen dari Ketersediaan Tempat Tidur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Aturan Permenkes yang baru, mulai 1 Juli besok, setiap rumah sakit peserta BPJS Kesehatan wajib menyediakan 10 persen ruang Intensive Care Unit (ICU) dari jumlah ketersediaan tempat tidur perawatan. Regulasi sebelumnya, hanya 5 persen dari jumlah bed yang tersedia.

Karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Malang terus mengawal pelaksanaan aturan Permenkes yang baru ini dapat dilaksanakan disetiap rumah sakit. Dari jumlah rumah sakit peserta BPJS Kesehatan di Malang Raya sebanyak 55 rumah sakit, tinggal 5 RS yang masih berupaya untuk menambah jumlah ICU sesuai dengan regulasi yang baru.

“Pengelola lima Rumah Sakit yang belum memenuhi 10 persen ruang ICI itu kami kumpulkan untuk diajak diskusi terkait melengkapi terkait ruangan ICU ini. Di Malang Raya ada 3.000 tidur, jika 10 persennya ruang ICU berarti ada 300 ruang untuk keperluan ICU, baik itu HCU dan juga PICCU,” kata Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi Permana kepada Malang Posco Media yang melakukan anjangsana ke kantor BPJS Kesehatan cabang Malang, Jumat (28/6) kemarin.

Dalam diskusi itu menurutnya akan meminta ketegasan dari lima RS tersebut. Kapan akan dapat memenuhi kuota yang dipersyaratakan dalam Permenkes baru itu. Misalnya, dalam satu pekan akan siap atau lainnya. Jika ada RS yang tidak dapat memenuhi persyaratan itu akan berpengaruh pada penurunan type klaimnya ke BPJS Kesehatan.

“Lima rumah sakit itu ada di Malang Raya. Kami belum bisa mengungkapkan RS mana saja, kami masih berupaya menorong agar mereka dapat memenuhi aturan itu,” terangnya.

Dilanjutnya, sosialisasi tersebut tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu. Namun sampai dengan sekarang masih ada lima rumah sakit yang belum memenuhi. Salah satu kerugian yang didapatkan jika tidak segera menyediakan 10 persen dari kebutuhan ICU tersebut yakni akan dilakukan penurunan kelas claim. Sehingga akan memberikan dampak kerugian yang cukup besar bagi rumah sakit.

“Yang turun kelas itu untuk klaimnya saja. Untuk kelas rumah sakit tidak. Misal dengan kasus opname, jika klaim seharusnya itu Rp 2,5 juta, dengan tidak menyediakan apa yang seharusnya tersebut maka klaimnya akan menurun menjadi Rp 2 juta. Ini tentu yang paling terdampak adalah rumah sakitnya itu sendiri,” imbuhnya.

Dengan penambahan jumlah ruang ICU di semua rumah sakit, harapannya dapat memenuhi kebutuhan ruang ICU untuk pasien yang membutuhkan penanganan secara intensif. “Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan dapat maksimal. Kami juga menyadari penambahan ruang ICU juga akan berdampak pada penambahan peralatan dan juga tenaga ahlinya. Harapan kami, semua RS dapat memenuhi aturan Permenkes yang baru ini,” jelasnya. (adm/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img