.
Friday, November 22, 2024

Mulai 17 Juli, Belum Booster Tak Bisa Bebas Naik Kereta Api

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mulai 17 Juli 2022 ini, tidak semua penumpang kereta api bebas menggunakan moda transportasi ini. Pasalnya penumpang yang belum menerima vaksin tahap ketiga alias booster harus memenuhi syarat khusus untuk bisa naik kereta api khususnya untuk menggunakan KA Jarak Jauh.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Ini ditegaskan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif beberapa saat lalu, Senin (11/7). Ia mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“Berlaku pada tanggal 17 Juli 2022. Ini untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman.

Ia mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan syarat untuk Naik KA Jarak Jauh adala Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam dan Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Kemudian, pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” pungkas Luqman. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img