spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Muslim Masak dan Jual Daging Babi kepada Non Muslim, Bolehkah?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Bukan rahasia umum lagi bahwa Islam melarang umatnya mengonsumsi babi. Babi biasa dikonsumsi oleh umat non muslim.

Lalu, apakah boleh jika seorang muslim memasak dan menjual olahan babi untuk non muslim? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari detikFood (18/9), dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan larangan bagi umat muslim mengonsumsi babi. “Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, babi dan yang disembelih untuk selain Allah,” (2:173)

Bagi umat non muslim, daging babi dapat dimakan secara bebas. Banyak restoran non muslim yang menyajikan menu hidangan daging babi. Namun, ketika seorang muslim bekerja di sebuah restoran yang menyajikan daging babi untuk non muslim, apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam?

Berikut hukumnya seperti dikutip dari Azislam.com:

1. Allah SWT Melarang Segala Sesuatu tentang Babi

Dalam Surah Al-An’am ayat 145 dijelaskan bahwa Allah SWT telah melarang hambanya untuk mengonsumsi babi, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah hewan yang najis.

Selain itu, Allah SWT telah memperingatkan semua muslim bahwa segala sesuatu tentang babi dilarang. Umat muslim tidak hanya dilarang mengonsumsinya, tetapi juga memasaknya dan terlibat dengan urusan babi.

2. Larangan Allah SWT Mutlak

Larangan Allah SWT soal larangan mengonsumsi dan memasak daging babi bagi muslim adalah mutlak. “Bila Allah mengharamkan sesuatu, dia juga mengharamkan harganya,” (Abu Daud).

Setelah AllahSWT berfirman bahwa babi itu haram, berarti dilarang sama sekali. Seorang Muslim sejati tidak akan pernah mengambil risiko yang tidak layak.

3. Muslim Tak Boleh Menjual Daging Babi

Meski tidak dimakan, Allah SWT juga melarang hambanya untuk menjual daging babi kepada non muslim. “Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr, daging mati, babi dan berhala,” (Bukhari dan Muslim).

Ketika seorang Muslim menyajikan daging babi, berarti dia juga menjualnya. Padahal hadis di atas sudah jelas menyatakan bahwa babi termasuk barang yang diharamkan untuk diperjualbelikan oleh seorang muslim.

4. Penghasilan dari Menjual Babi Haram

Menyentuh daging babi tidak haram, tetapi membuat seseorang menjadi najis. Maka, seorang muslim harus mensucikan kembali dengan mencuci bersih dengan tanah dan air.

Lebih dari itu, menjual babi adalah haram bagi muslim meskipun tidak dikonsumsi olehnya. Penghasilan dari menjual babi pun haram.

Jadi jika Anda menjalankan restoran babi atau menyajikan daging babi sebagai bagian dari pekerjaan Anda, berarti seluruh atau sebagian dari penghasilan Anda adalah haram.

Nabi Muhammad SAW berkata: “Allah jika membuat sesuatu yang Haram, pendapatan dari itu juga Haram,” (Ahmad).

(raf/odi/dtc/mg2/lin)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img