MALANG POSCO MEDIA, MALANG – 70 kilogram narkoba sebagai barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan. Pemusnahan itu bersama dengan berbagai barang bukti (BB) lain, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (30/8) kemarin.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah periode satu tahun sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti. Dengan ketentuan status perkara dari barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkrahct).
Selama kurun waktu 12 bulan itu, Kejari Kota Malang berhasil menyidangkan sebanyak 343 kasus yang barang buktinya dimusnahkan. Dengan rincian sebanyak 66,3 kilogram ganja dari 71 perkara.
Kemudian ada 4,42 kilogram Shabu dari 244 perkara. Selain itu juga terdapat 19.682 butir Pil Dobel L (pil koplo), Ekstasi (XTC) dan obat terlarang lain dari 24 perkara. Kemudian ada empat perkara cukai.
Dua perkara kasus peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti lebih kurang 23.628 bungkus. Serta lebih kurang sebanyak 78.700 etiket dari berbagai merk rokok, dari dua perkara. Serta sebanyak 200 botol minol dari kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), juga turut dimusnahkan.
“Kemuduan alat komunikasi berupa HP Dan timbangan, jumlah total lebih kurang 298 buah. Dari jumlah yang berhasil kami musnahkan, setidaknya barang bukti tersebut bernilai hampir lebih dari Rp 4 miliar,” tambah Zuhandi.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan ini hanya sebagian yang disisihkan. Dan sebagian besarnya telah di musnahkan terlebih dahulu saat proses penyidikan.
“Dari seluruh kasus yang kami tangani, hampir 90 persen adalah perkara narkotika. Tentu hal ini ke depan menjadi tanggung jawab bersama, untuk terus ditekan peredarannya. Khususnya kasus narkotika yang masih cukup banyak di wilayah Kota Malang ini,” tandas Zuhandi. (rex/aim)