spot_img
Sunday, June 16, 2024
spot_img

Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba,  Polresta Malang Kota  Jerat 31 Tersangka 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Cegah penyalahgunaan, Polresta Malang Kota memusnahkan sebagian besar barang bukti Narkoba. Pemusnahan ini, dilakukan bersama dengan Forkopimda Plus Kota Malang di depan Ballroom Sanika Satyawada, Rabu (22/5) siang. 

Proses pemusnahan menggunakan alat penghancur dengan mesin incinerator. Mesin didatangkan langsung dari Surabaya, yang merupakan milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus periode Maret – Mei 2024. Dalam kurun waktu tersebut, ada sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang. 

“Para tersangka terdiri dari 29 laki-laki dan dua perempuan. Mereka ada yang berperan senagai kurir dan pengedar. Serta merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” ujar pria yang akrab disapa Buher, itu. 

Ia menjabarkan total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1.979,33 gram Sabu-sabu. Kemudian Narkoba jenis Ganja seberat 46.444,91 gram, Pil Dobel L (pil koplo) sebanyak 339.398 butir, pil ekstasi (XTC) 380 butir, dan carnophen 20.000 butir.

Sementara, untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir, dan pil koplo dobel L 50.000 butir. “Sedangkan sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” jelas Kombes Buher.

Ia juga menegaskan, bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 440 ribu jiwa warga Malang. Ia juga menegaskan dalam kasus Narkoba, tidak mengenal konversi uang. 

“Karena narkoba adalah barang tidak berguna dan seharusnya, tidak berharga. Para tersangka ini dikenakan beberapa pasal beragam. Seperti Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Menambahkan hal tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya keras memberantas dan mengungkap kasus narkoba. Pihaknya juga enggan mengambil risiko adanya penyalahgunaan, sehingga mendatangkan alat canggih dari Surabaya langsung. 

“Pola pelaku dalam mengedarkan narkoba semakin pintar. Kami terus berupaya semaksimal mungkin, agar hal ini tidak berkembang di Kota Malang khususnya,” sebutnya. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan narkoba tersebut. Ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang. 

“Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan seluruh pihak, dalam memberantas Narkoba. Karena permasalahan Narkoba, merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. (rex/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img