MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Malang terus dilakukan. Salah satunya melalui pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan Selasa (18/10) lalu yang didapat dari tersangka Arifianto, 29, asal Jalan Raya Tlogowaru, Kota Malang. Dia telah diringkus usai terbukti mengedarkan sabu.
Tersangka yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan.
“Menurut pengakuan tersangka, harga jual per gramnya Rp 1,2 juta dikali 101,81 gram. Jadi sekitar Rp 120 jutaan,” ucap Hari. Dalam proses pemusnahan yang dilakukan, polisi didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender.
Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. “Lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang,” katanya. Maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba. (tyo/mar)