spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Musyawarah Nasional ADHAPER Desak RUU Hukum Acara Perdata Segera Disahkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Hukum Acara Perdata. Hal tersebut disampaikan melalui deklarasi yang dilakukan oleh anggota ADHAPER pada acara Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Aula Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Jumat (18/11).

Salah satu guru besar penasehat ADHAPER sekaligus Mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan tahun 2018, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N. menuturkan bahwa deklarasi ini dilakukan salah satunya untuk Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata Nasional yang menjadi amanah dari TAP MPR No 2 Tahun 1993 tentang GBHN.

“Alhamdulillah pada saat ini RUU Hukum Acara Perdata ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  dan mohon doanya agar bulan November atau Desember ini Komisi III DPR masih dapat mengadakan rapat kerja untuk membahas hal tersebut,” tutur Prof Benny kepada Malang Posco Media pada Jumat (18/11) kemarin.

RUU
DEKLARASI: Para Guru Besar Penasehat ADHAPER, dipimpin oleh Prof. Dr. Basuki Rekso WIbowo,S.H, M.Hum membacakan deklarasi mendesak segera diundangkannya RUU Hukum Acara Perdata, Jumat (18/11) kemarin.

RUU Hukum Acara Perdata sudah masuk ke dalam Prolegnas sejak tahun 2020 lalu. Namun mulai dilahirkannya daftar inventaris masalah untuk dibahas di Komisi III DPR RI mulai di tahun 2022. Prof. Benny berharap pembahasan ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun yang akan datang. Meskipun terdapat beberapa kendala yang dialami, namun ADHAPER tetap mengawal pengesahan RUU tersebut.

“Karena bangsa kita adalah bangsa yang plural, sehingga banyak kepentingan dari setiap wilayah yang memiliki adat dan istiadat yang berbeda memiliki kebutuhan hukum yang berbeda. Namun dengan semangat nasional kita untuk mengganti produk hukum kolonialisme, Insyaallah kita dapat menyatukan persepsi,” ungkapnya.

Pada kesempatan Musyawarah Nasional ke-2 tersebut juga diselenggarakan pemilihan pengurus ADHAPER untuk masa periode 2022-2027. Secara musyawarah mufakat yang dilakukan oleh penasehat ADHAPER bersama para anggota, Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah,S.H.,M.H., kembali menjabat sebagai Ketua ADHAPER untuk yang ketiga kalinya.

“Ini adalah bentuk kepercayaan dari teman-teman untuk mendampingi RUU Hukum Acara Perdata. Bukan saya hebat atau bagaimana, namun kita harus satu komando untuk mengawal bersama sampai RUU tersebut dapat diundangkan,” ungkap Prof. Efa

Menurutnya tanggung jawab ini bukan hanya diemban oleh satu orang semata, namun juga tanggung jawab bersama-sama yang harus dibawa sampai mencapai titik tujuan yang diharapkan. Untuk fokus gerakan ADHAPER saat ini adalah untuk terus menggandeng RUU Hukum Acara Perdata.

“Fokus utama kita kedepannya tetap kepada RUU ini. Karena kita menargetkan kedepannya yakni di tahun 2023 sudah dapat diundangkan,” ujarnya.

Namun ia juga mengatakan  bahwasanya masih banyak yang harus dibenahi, terutama pada output perguruan tinggi di Indonesia. Terkhusus pada praktisi harus ada peningkatan kualitas dari pendidikan itu sendiri, salah satunya adalah kurikulum.

“Kedepannya kurikulum pembelajaran, metode pembelajaran itu menjadi konsen kami disamping meningkatkan kemampuan menulis jurnal-jurnal yang dipublikasikan di Nasional dan Internasional,” lanjutnya kedepannya ADHAPER dapat semakin berperan dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan hukum serta dalam memberikan regulasi terkait hukum acara perdata. (mp1/bua)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img