BKD Jatim: Mutasi Malam Terakhir Sudah Prosedural
MALANG POSCO MEDIA– Mutasi bermasalah di Pemkot Malang yang menyebabkan satu jabatan diisi dua pejabat, Jumat (9/8) malam lalu dapat tanggapan serius. Komisi A DPRD Kota Malang pastikan panggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk dimintai klarifikasi lantaran ini masalah yang tak lazim.
DPRD Kota Malang tanggapi tegas pasca munculnya polemik dobel jabatan di satu posisi jabatan ASN Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.
Kejadian yang terjadi pasca mutasi jabatan, Jumat (9/8) malam pekan lalu ini dianggap tidak lazim dan akan dimintai penjelasannya lebih lanjut. Ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang H Rahman Nurmala.
“Ya kami memandang sedikit tidak lazim. Biasanya jika memang mengantisipasi adanya kekosongan jabatan bisa dilantik sebulan sebelumnya tetapi ini cukup lama jeda waktunya. Informasinya baru kosong 1 November. Masih agak lama. Jadi terkesan dipaksakan,” ungkap Nurmala saat dikonfirmasi, kemarin.
Mantan birokrat senior yang kini jadi politisi Golkar ini mengakui mutasi jabatan lazim dilakukan sebelum sebuah jabatan di perangkat daerah kosong paling lama satu bulan sebelum jabatan kosong. Akan tetapi tidak dalam jangka yang cukup panjang seperti kasus di Dinsos P3AP2KB ini.
Dan juga, pejabat lama, tidak mengetahui bahwa dirinya akan segera digantikan. Hal ini, menurut Nurmala membuktikan tidak adanya komunikasi dan alur yang jelas dipahami.
“Ini agak tak lazim karena jeda waktu sangat lama. Kalau kurang sebulan masih lazim saja. Tapi ini informasinya masih November nanti. Kami perlu mencermati SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) nya seperti apa,” jelasnya.
Untuk itulah, Rabu (14/8) besok Komisi A DPRD Kota Malang memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Malang.
Nurmala mengatakan hal ini perlu dijelaskan duduk permasalahannya. Ia merasa perlu mengetahui aturan yang mendasari dan apa yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi jabatan Jumat lalu tersebut secara aturan.
“Saya memandang ada unsur memaksakan dengan adanya keberadaan Pj. Saya juga perlu mengetahui, Pj yang sekarang ini statusnya Plt Pj atau Pj. Kalau Plt Pj dia tidak punya kewenangan mutasi jika ada jabatan kosong. Makanya saya perlu klirkan. Rabu ini Insyaalah kami panggil BKPSDM,” tegas Nurmala.
Wakil rakyat dari Dapil Sukun ini menambahkan, pihaknya akan meminta dasar hukum pelantikan dan pengambilan sumpah pada Jumat pekan lalu tersebut. Dan memeriksa apakah ada lagi posisi yang juga dobel jabatan pasca mutasi tersebut.
Terkait hal ini, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan belum bisa memberikan tanggapan detail. Ia mengaku bahwa segala isu dan permasalahan yang ada di lingkup perangkat daerah masih dipelajari dan petakan.
“Saya akan petakan apa-apa saja masalah yang ada di perangkat daerah ya. Saya pelajari dulu,” papar Iwan singkat.
Sementara itu Malang Posco Media kemarin melihat kondisi di Kantor Dinsos- P3AP2KB Kota Malang kemarin.
Akan tetapi kondisi masih tetap sama seperti sebelumnya. Malang Posco Media menemui pejabat yang masih aktif menjabat sebagai Kabid Perempuan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Ani Rahmawiyati.
“Masih bertugas saya. Kan saya masih aktif,” papar Ani saat ditemui di ruangannya.
Ia mengungkapkan pejabat yang dilantik menggantikannya, yakni Nurul Fitri, tidak terlihat mendatangi kantor Dinsos P3AP2KB. Ani menegaskan sudah menerima penjelasan dari BKPSDM Kota Malang tentang situasi yang ada.
“Iya sudah ke BKPSDM tadi pagi (kemarin). Saya masih diperintahkan untuk bertugas sampai waktu purna. Itu saja, jadi saya tetap bertugas sampai saat ini,” pungkas Ani saat ditemui di ruangannya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni SH MSi mengatakan proses mutasi malam terakhir yang dilakukan mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dinilai tidak menyalahi prosedur. Sebab, semua pejabat yang dimutasi sudah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
‘’Mutasi tidak mungkin dilakukan kalau rekom KASN belum ada. Dan mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatan juga tidak ada masalah,’’ tandas Indah Wahyuni SH, MSi kepada Malang Posco Media.
Disebutkan Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, proses mutasi dan pelantikan pegawai eselon II di Pemkot Malang diketahuinya sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan. Sebab, jauh sebelum pejabat baru dilantik dirinya menjadi salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel).
‘’Tidak hanya saya panselnya. Ada tiga orang, salah satunya saya lalu ada pak Kanreg BKN Surabaya dan satu lagi dari akademisi. Ketua panselnya malah dari wakil akademisi tadi. Karena itulah saya bisa menyebutkan kalau prosedur mutasi di Pemkot Malang, sudah benar,’’ ungkap Yuyun yang juga Pj Bupati Lumajang ini.
Menurut Yuyun, saat ini, persoalan mutasi yang dilakukan para Pj (Penjabat) bupati/ wali kota di Jatim memang tengah menjadi sorotan. Utamanya dari internal di pemerintahan masing-masing Pj.
Seolah, lanjut Yuyun, proses mutasi dijadikan komoditi politik masing-masing Pj yang menjabat. Padahal, Pj yang memiliki kewenangan seperti kepala daerah defintif juga ingin organisasi yang dipimpinnya berjalan sesuai target yang ditentukan pemerintah pusat.
‘’Kebutuhan rumah tangga saya, yang tahu ya saya sendiri. Organisasi yang saya pimpin, yang tahu ya saya sendiri. Kalau ada Pj melakukan mutasi organisasinya, ya karena memang dibutuhkan untuk berkembangnya pemerintah di situ,’’ rinci Yuyun.
Seiring persoalan puas dan tidak puas, Yuyun menyebutkan, sepanjang mutasi yang dilakukan tidak dalam kondisi demosi atau turun eselon maka sah-sah saja. Sebaliknya, kalau mutasi menyebabkan demosi, bisa saja mengajukan keberatan ke PTUN (Pengadilan Tata usaha Negara).
‘’Begini, kalau mutasinya dari jabatan eselon II dipindah ke eselon II maka sah. Karena pimpinan butuh reorganisasi yang fresh. Tapi, kalau mutasinya sampai menyebabkan turun eselon atau demosi, nah ini yang tidak benar,’’ kata Yuyun sembari menyebutkan, Pj Kepala Daerah boleh melakukan mutasi selama sudah ada izin dari Mendagri.
Ditambahkan dia, soal dugaan satu jabatan diisi dua pejabat hal itu tidak menjadi masalah. Karena SPMT (Surat Perintah Menjalan Tugas) untuk pejabat yang baru dilantik bisa diterbitkan nanti saat pejabat yang lama pensiun. ‘’Oh soal itu. Kalau memang pejabat lama pensiun per 1 November ya tanggal SPMT-nya saja yang baru nunggu kalau pejabat yang lama sudah purna tugas,’’ pungkas Yuyun pejabat yang sudah dilantik tidak bisa langsung menempati kursi barunya kalau belum diterbitkan SPMT kepala daerahnya.(ica/has/van)