MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus memeriksa saksi untuk mengungkap kasus mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman, tukang pijat sekaligus dukun lintrik di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang. “Istri tersangka juga sudah diperiksa,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Dijelaskan dia, sudah lebih dari empat saksi yang diperiksa. Dari keterangan ini, penyidik berharap dapat membuka informasi yang masih janggal atau terselubung. “Saksi-saksi ini sudah diminta keterangannya, apakah nanti bisa menunjukkan kesesuaian dengan kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.
Danang mengatakan, saat ini masih ada alibi-alibi terutama dari istri Rahman yang muncul selama pemeriksaan. “Kami masih berusaha untuk menggali keterangan dari saksi, agar alibi-alibi yang muncul bisa terbantahkan,” lanjutnya. Keterangan saksi inilah yang nanti juga akan menentukan status dari istri tersangka.
Saat ini, istri tersangka yang masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka. “Oleh sebab itu, keterangan saksi ini penting. Karena dengan itu, ungkapan yang bersifat mengaburkan fakta bisa dimentahkan. Pemeriksaan terus dilakukan penyidik,” pungkas Danang. (rex/mar)