spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Mutilasi Serayu, Didorong Masuk Perbuatan KDRT

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi pembunuhan James Loodewyk Tomatala alias Jimmy, yang menewaskan sang istri menjadi sorotan banyak pihak. Kali ini, Dr. Muhamad Amin, SH, MH, anggota tim penasihat hukum terdakwa Jimmy, mengatakan bahwa pembunuhan itu seharusnya masuk dalam pasal penghapusan KDRT.

Amin mengatakan bahwa sudah tidak seharusnya, Jimmy dijerat Pasal 340 KUHP alias pembunuhan berencana. Karena perbuatan yang dilakukan ini diketahui secara spontan buntut cekcok dengan sang istri yakni Ni Made Sutarini. “Terdakwa mengakui perbuatannya yakni melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembelaan ini juga telah dogodoknya melalui pendekatan secara yuridis. Perbuatan Jimmy ini lebih condong untuk dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam lingkungan rumah tangga.

“Hal ini akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya, tenang pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim PN Malang,” tegasnya. Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, aparat penegak hukum telah sepakat menjerat Jimmy dengan pembunuhan berencana.

Bahkan dari pihak JPU Kejari Kota Malang, menuangkan hal itu dalam berkas tuntutan yang memintq agar terdakwa Jimmy dijatuhi hukuman mati, pada sidang Rabu (24/7), lalu. Beratnya tuntutan terhadap Jimmy ini dikarenakan proses pengungkapan, yang berbelit dan terkesan banyak intrik. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img