.
Sunday, December 15, 2024

Naik Kereta Api Tetap Wajib Bermasker

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden Jokowi tidak berlaku di dalam transportasi umum darat, terutama kereta api. Karena tidak termasuk kategori yang boleh melepas masker. Penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Tetap menggunakan masker. Dan masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Luqman Arif kepada Malang Posco Media, kemarin.

Tidak hanya itu, penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.  Untuk dapat naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Terdapat pula penyesuaian aturan terbaru yang juga perlu diperhatikan.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Luqman mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru diantaranya yakni jika sudah mendapat vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tegas Luqman. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img