spot_img
Tuesday, May 20, 2025
spot_img

Nama Mantan Menkominfo Budi Arie Ada dalam Dakwaan Judol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (19/5) kemarin.

Menurut Harli, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim.

“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” imbuh Harli.

Lebih lanjut dia menyebut jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, kata dia, nantinya akan diverifikasi di meja hijau.

Sementara itu, mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online dimaksud, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik. Adapun penyidik dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya.

“Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Harli.

Diketahui, nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima “bagian” dari praktik penjagaan laman judi online.

Disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie selaku Menkominfo saat itu untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman web perjudian online. Kemudian, terdakwa Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie kepada terdakwa Adhi.

Dalam sebuah pertemuan, terdakwa Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data laman web judi online. Lalu, Budi Arie menawarkan terdakwa Adhi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo.

Terdakwa Adhi dinyatakan tidak lulus seleksi lantaran tidak memiliki gelar sarjana. Namun, karena adanya atensi dari Budi Arie, ia tetap diterima dengan tugas mencari tautan atau laman web judi online yang dilaporkan kepada tim take down.

Terdakwa Zulkarnaen disebut bertugas sebagai penghubung dengan Budi Arie, sementara terdakwa Adhi bertugas menyortir laman web judi online yang telah didata untuk dikeluarkan dari daftar laman web perjudian yang akan diblokir.

Adapun terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan laman web perjudian, sedangkan terdakwa Muhrijan bertugas sebagai penghubung dengan agen laman web perjudian.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website (laman web) perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” demikian bunyi surat dakwaan tersebut.

Sementara itu Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya. 

Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.

“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada” ujar Budi Arie.

“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” kata dia lagi. (ntr/van)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img