Monday, October 13, 2025
spot_img

Napi Kasus Teroris Bebas dari Lapas Perempuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi kasus terorisme, berinisial A resmi bebas murni, Kamis (28/3). Ia resmi bebas dari Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang, setelah menjalani masa hukuman selama 5,5 tahun.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh. Dirinya telah tuntas menjalani semua masa tahanan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Ia dibebaskan memang karena sudah selesai menjalani masa pidananya,” ungkapnya.

-Advertisement- HUT

Selain itu, A diketahui sangat kooperatif saat dimintai informasi oleh internal Lapas. “Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), A selalu kooperatif,” ujar Wisnu.


HUT

Di sisi lain, Kalapas Perempuasn Malang Tri Anna Aryati menyatakan bahwa A sejak awal, tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Hal tersebut lantaran, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu.

A tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sejak awal pertama WBP masuk awal disini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas,” bebernya.

Karena alasan tertentu, khususnya masalah kesehatan, A tidak pernah mengikuti kegiatan tersebur. Ia berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan banyak belajar selama menjalani masa hukuman, serta menjadi sosok yang dapat diterima oleh masyarakat.

“Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya,” imbuh Pamong WBP kasus teroris Dian Ekawaty.

A dijemput oleh sang suami begitu resmi bebas dari LPP Kelas IIA Malang. Pihak lapas sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menjamin kondusivitas pembebasan A, dengan melibatkan Densus 88, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang.

A sebelumnya menjalani masa tahanan selama 5,5 tahun. Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 lalu. A terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 15 UU RI nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ia divonis dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. (rex/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img