.
Thursday, December 12, 2024

Nasabah Bank Jatim Divonis 13 Tahun Ajukan Banding. Hakim Disebut Tidak Adil karena Masuk Ranah Perdata

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Abdul Najib, salah satu terdakwa kredit fiktif Bank Jatim, yang divonis 13 tahun bui dan denda Rp 11 miliar mengajukan banding. Keputusan itu disampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/4) lalu.

“Betul, memori bandingnya sudah kami kirim,” ucap Sumardhan, SH, penasihat hukum Abdul Najib, Selasa (19/4). Ia dan tim kuasa hukumnya menyebut, kasus yang melibatkan kliennya murni masalah perdata, bukan pidana.

“Fakta di persidangan, menurut saksi – saksi dari Bank Jatim, klien kami tidak pernah mengalami Col 5. Artinya bayar cicilan tetap lancar. Ada perintah dari Bank Jatim pusat untuk menghentikan kredit atas nama klien kami,” tegasnya.

“Jadi para saksi itu juga tidak mengerti ada Col 5. Bukan ketidakmampuan membayar debitur,” tambahnya. Yang ia sayangkan, JPU Kejari Kepanjen dalam tuntutannya, Abdul Najib dipidana 13 tahun penjara dan mengganti Rp 11,4 miliaran.

Sedangkan terdakwa lain, Chandra Febrianto hanya dituntut 14 tahun bui dengan kerugian negara Rp 22,5 miliar dan Dwi Budianto dituntut 18 tahun, dengan kerugian Rp 48,9 miliar. “Klien kami bahkan memberi nilai jaminan sama dengan uang pinjamannya,” kata Mardhan.

Masih menurut dia, kalau persyaratan tidak terpenuhi, harusnya Bank Jatim Kepanjen berhak menolak memberi pinjaman kredit. “Kalau tidak mampu bayar, harusnya ada peringatan tiga kali hingga terakhir jaminan dilelang,” ungkap advokat ini.

Sesuai keterangan saksi fakta hingga surat dakwaan, tambahnya, tidak jelas disebutkan kapan tepatnya tindakan kredit fiktif yang dilakukan Abdul Najib. “Kami menilai tuntutan JPU Kepanjen diskriminasi dan putusan hakim tidak adil. Sebab, harusnya klien kami harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tutup dia. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img