.
Friday, November 22, 2024

Nasabah Bank Mega Minta Uang Dikembalikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG- Sidang kasus penipuan yang dilakukan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Malang Kyai Tamin, Yanti Andarias, 45, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sejak dimulai bulan Juli 2022 lalu, kini memasuki agenda keterangan saksi atau para korban wanita asal arga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun ini.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mohamad Indarto, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Siane, SH, MH. Tiga orang korban dihadirkan yaitu Lieneke Kusumawati, Maria Christian serta Jong Pongki Tambayong. Mereka menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Maria Christian, mengaku keuangannya cukup lancar saat ikut program tabungan Deposito di Bank Mega. Permasalahan baru muncul saat mengikuti program Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0077. “Tidak ada masalah di deposito Bank Mega tahun 2017, tidak ada masalah. Lancar saat pengambilan,” katanya.

“Namun menjadi masalah saat ditawari dan mengikuti program Obligasi Negara Republik Indonesia itu. Saat pengambilan, tidak bisa dicairkan. Jumlahnya Rp 400 juta, ada bukti tanda terimanya,” ujar Maria. Hal senada diungkapkan Lieneke Kusumawati. “Selama menabung di Bank Mega tidak pernah terjadi masalah,” katanya.

Ia percaya, karena Bank Mega adalah bank besar, dan dapat dipercaya. “Dan terdakwa adalah kepala kantor cabang pembantu Bank Mega. Saya sudah kenal lama dengan terdakwa, sebelumya tidak ada masalah. Saya dikasih program, dan nabung Rp 100 juta tahun 2020. Janji satu bulan dan ditambah satu bulan lagi. Tapi saat mencairkan tidak bisa,” terang Lieneke.

Saksi korban lainya, Jong Pongki Tambayong, mengaku kenal terdakwa karena membawa nama Bank Mega. “Saya diikutkan banyak program Bank Mega. Deposito dan tabungan. Gak taunya, semua uang di buku tabungan saya sudah habis di kuras terdakwa. Kerugian saya mencapai Rp 425 juta,” bebernya.

Para korban pun berharap, uangnya bisa kembali. Karena, terdakwa adalah kepala  kantor cabang pembantu Bank Mega. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Maliki, SH, menjelaskan sesuai keterangan di PN Malang, uang para nasabah dapat kembali. “Karena fakta persidangan, terdakwa sebagai kepala cabang pembantu Bank Mega,” terangnya.

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, bahwa pihaknya, pernah diklarifikasi juga dengan Djoko Tjandra, Head Area Bank Mega Malang. “Terkait produk yang diterbitkan, itu memang asli dari Bank Mega. Hanya saja, masih dilihat terregister atau tidak tercatat, atas nomor deposito atau SUN dan lainya,” terangnya.

Ia berharap, Bank Mega ikut bertanggungjawab untuk masalah ini. Karena terdakwa ini kapasitasnya diwakili dari Bank Mega. “Saya memang pernah diundang oleh Pak Tjandra. Dan terkait kasus ini, menurut Kejaksaan akan ada calon tersangka lain dari salah satu pegawai Bank Mega dan dari sipil,” pungkasnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img