.
Thursday, November 21, 2024

Nasabah Gugat KSU Mitra Sejahtera Bersama, Pertanyakan Transparansi Dana

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Kasus gugatan klien KSU Mitra Sejahtera Bersama, segera masuk tahap baru. Usai gugatan yang diajukan oleh KSU Mitra Sejahtera Bersama kepada nasabahnya HA alias Diah tidak diterima majelis hakim, kini giliran pihak nasabah yang menggugat transparansi dana KSU Mitra Sejahtera Bersama, pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Diah, Wilhem Ranbalak, SH bersama rekannya Moh. Kamaluddin SH, M.H. Ia mengatakan saat ini KSU Mitra Sejahtera Bersama telah dianggap sebagai ‘lintah darat’.

Pasalnya, kliennya itu bersama satu orang lainnya bernama Lami, terkena bunga pinjaman yang mencapai 38 persen per tahun. Hal itulah yang membuat kedua orang tesebut kemudian akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.

“Sampai saat tidak ada transparansi dan keterbukaan terkait rincian penerimaan pembayaran angsuran para klien kami. Bahkan setiap platfon pinjaman, juga terkait bunga pinjaman yang sangat besar. Dan menurut versi koperasi mencapai 38 persen pertahun (atau 76 persen untuk tenor pinjaman 2 tahun),” beber Wilhem kepada Malang Posco Media, Jumat (16/9).

Hal yang membuat kedua kliennya sepakat menempuh jalur hukum karena hingga saat ini pihaknya tidak diberikan salinan perjanjian kredit. Bahkan jauh sebelum gugatan yang diajukan pihak koperasi kepada Diah beberapa waktu lalu, sudah terjadi mediasi di Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, 28 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, dihadiri pejabat di instansi tersebut, kedua klien Wilham bersama dengan petinggi KSU mitra Sejahtera Bersama sudah berkomunikasi. Saat itu, pihaknya mengajukan permohonan ke dinas untuk menjembatani permasalahan kliennya, karena pihak koperasi tidak kunjung memberikan rincian pinjaman secara transparan kepada kliennya.

“Dalam pertemuan di Kantor Diskopindag Kota Malang itu, Manager KSU Mitra Sejahtera Bersama, Arief Dwi Hariyanto memaparkan total hutang klien kami atas nama Diah senilai Rp 1,68 miliar. Sedangkan klien kami atas nama Lami tercatatat di koperasi memiliki hutang senilai Rp 1,66 miliar. Dari total hutang keduanya mencapai Rp 3,34 miliar,” bebernya.

Padahal secara perhitungan kliennya sebetulnya sudah membayarkan senilai Rp 4,1 miliar. Namun, dari catata milik koperasi, kedua kliennya masih memiliki tanggungan hutang mencapai masih mencapai Rp. 4 milyar lebih.

“Dengan rincian Diah masih terhutang Rp 1 miliar lebih dan Lami masih mencapai 2,7 miliar. Artinya total kewajiban kedua klien kami mencapai Rp 8 miliar dari pinjaman yang hanya Rp 3,34 miliar. Dan manager koperasi juga menyampaikan di forum tersebut bahwa bunga pinjaman koperasi adalah 1.8% per bulan,” lanjut Wilhem.

Namun, secara hasil penghitungan yang telah dilakukan dari bukti pembayaran kedua kliennya sudah mencapai Rp. 4 miliar. Namun, hingga saat ini pihak KSU tidak memberikan secara rinci, hutang dari kedua kliennya. Karena semuanya sebetulnya telah lunas.

“Karena klien kami sempat meminta rincian keuangan, namun tidak pernah diberikan. Ini yang akhirnya kami ajukan gugatan baru untuk pekan depan,” tandasnya. (rex/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img