MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Nasabah AJB Bumiputera 1912 kembali meminta kejelasan nasib haknya yang belum terbayarkan saat habis masa kontak. Rabu (2/3), seorang nasabah melakukan aksi mendirikan tenda di depan kantor AJB Bumiputera Malang 1912 Jalan Jaksa Agung Suprapto. Ia juga memasang banner bertuliskan korban gagal bayar AJB Bumiputera.
Ialah Abdul Rahman, sejak 2015 sampai masa 2020 dia harusnya mendapat uang sebesar Rp 70 juta sejak dia investasikan sebesar Rp 50 juta seperti yang dijanjikan dalam lima tahun.
Sejak pukul 07.00 dia datang dengan seperangkat tenda dan banner yang dipasang di sebuah tiang. Ia berharap dengan aksinya ada kejelasan yang didapat dari uang yang masih berada di pihak Bumiputera.
“Uang saya saya taruh Rp 50 juta dijanjikan bisa menjadi Rp 70 juta dalam lima tahun. Tetapi sejak waktu kontaknya habis 2020 tidak terbayar sampai sekarang,” ungkao Abdul Rahman saat ditemui di tendanya.
Setelah putus kontrak pada 7 Februari 2020, dia yang harusnya mendapat haknya 14 hari setelah masa waktu tunggu, malah harus ditunda hingga tidak mendapatkan kepastian.
Pria 47 tahun, warga Simpang Sukun Kelurahan/Kecamatan Sukun Kota Malang itu mengaku bingung harus bagaimana lagi. Padalnya uang yang harusnya dia dapat bakal digunakan untuk menutup tanggungan dan membayar sejumlah utang.
“Dari tadi sudah ngobrol dengan pimpinannya.
Tujuannya agar ada tindakan dari pusat yang pasti, tidak hanya dijanjikan waktunya. Tetapi tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Ia mengikuti program jenis Maxi lima tahunan. Hingga akhirnya pimpinan AJB berganti, tidak juga ada kejelasan. Dikatakan, ada ratusan korban yang merasakan hal yang sama di Kabupaten Malang dan Jawa Timur. Namun hanya sebagian kecil yang berjejaring.
“Di grup ada 52 orang di Malang, Jatim ada 183 tapi itu masih sebagian kecil, banyak yang tidak tahu, semua merasakan dari nasabah di Jember juga tadi ada yang kesini menagih,” tambahnya.
Sementara itu, pihak AJB Bumiputera Malang, enggan memberikan keterangan apapun dikarenakan bukan kapasitasnya.
“Karena kantor wilayah tidak mempunyai kewenangan disitu, mohon maaf saya tidak bisa memberikan statement, ” ujar salah satu petugas singkat.
Beberapa nasabah yang mengaku menjadi korban juga melakukan aksi protes di Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Kamis (11/2). Namun masih belum juga ada kejelasan.
Dalam tuntutannya, pihak nasabah mendesak kepada OJK melakukan kewenangannya untuk menagih klaim asuransi melalui pengadilan niaga sesuai UU Nomor 40 tahun 2014.
Mereka yang menolak moratorium dimana berlaku di tahun 2018 yang menyatakan kalau nasabah tidak mampu bayar polis. Padahal menurut mereka sudah putus kontrak.(tyo/jon)