.
Wednesday, December 11, 2024

NasDem Bahagia Abah Anton Bisa Melaju

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– MALANG- DPD Nasdem Kota Malang lega mengetahui H Moch Anton melaju dalam kontestasi Pilkada Kota Malang Tahun 2024. Ini dikatakan Ketua DPD Nasdem Kota Malang Hanan Jalil, Rabu (12/6).

Sebelumnya, Anton menjadi salah satu pendaftar Calon Wali Kota Malang melalui DPD Nasdem Kota Malang pada pertengahan Mei lalu.

“Sejak awal kami sudah meyakini bahwa Abah Anton dapat mengikuti kontestasi Pilkada Kota Malang dan menang. Sehingga saat Abah Anton mendaftar ke kantor NasDem, kader NasDem menyambutnya dengan semarak,” kata Hanan yang juga pengusaha Batik Tulis Celaket (BTC) itu kemarin.

Seperti yang sudah diberitakan Malang Posco Media sebelumnya tanda-tanda Anton bisa mencalonkan diri dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang sudah mulai terlihat dengan putusan MK terhadap Irman Gusman.

Seperti diketahui, Putusan Hakim MK terhadap Irman Gusman membuka peluang bagi Anton untuk tetap ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang.

Robikin Emhas, SH MH, praktisi hukum dan anggota Forum Pengacara Konstitusi yang juga Managing Partner pada ART & PARTNER Law Firm di Jakarta, menyatakan bahwa kasus Irman Gusman memiliki keserupaan dengan kasus yang dialami oleh Anton.

Menurut Robikin, pertimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas. Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas.

Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah, tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun. Sebagaimana diketahui, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.

Tidak beda dengan Anton, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sebagaimana diketahui, Anton dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img