.
Saturday, December 14, 2024

Sanksi Tragedi Kanjuruhan

Nazzarudin Lolos Sanksi, Abdul Haris Tunggu Inkrah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang yang sempat dinonaktifkan terkait Tragedi Kanjuruhan, Nazzarudin Hasan dan Abdul Haris mengalami nasib berbeda. Nazzarudin dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran dan lolos dari sanksi disiplin. Sedangkan Abdul Haris menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Nazzarudin Hasan, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.(dok-MPM)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah menerangkan, Nazzarudin yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang itu telah pensiun sejak 1 Januari 2023 lalu. Sedangkan Abdul Haris masih menjalani sisa masa jabatan hingga Maret mendatang.

“Untuk Pak Nazzar, setelah kejadian 1 Oktober, kita nonaktifkan karena harus diperiksa oleh inspektorat. Tetapi bersamaan dengan itu, Desember 2022, Pak Nazzar diketahui pensiun awal Januari,” jelas Nurman kepada Malang Posco Media, kemarin. Dengan catatan, lanjut Nurman, saat di nonaktifkan, SK pensiun yang bersangkutan sudah turun dari pusat.

Sementara untuk Abdul Haris, dia mengatakan sampai saat ini masih dinonaktifkan, hingga nantinya perkara yang menjeratnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan mengenai haknya sebagai ASN, ia menyebut ada pemotongan gaji hingga 50 persen. “Kalau ancaman sanksi untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau seperti apa, itu ranah inspektorat,” imbuh Nurman.

Kepastian nasib Nazzarudin juga diterangkan Inspektur Kabupaten Malang, DR. Tridiyah Maistuti, SH, MH. Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan inspektorat, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pada Nazzarudin saat menjabat. Sehingga status Nazzarudin telah diberhentikan lantaran masa pensiun yang diajukan. 

Sementara, terkait pemberhentian tidak hormat, lanjut Tridiyah, kasus hukum Abdul Haris harus memenuhi unsur tipikor atau pidana lain dengan masa hukuman lebih dari dua tahun. “Permasalahan unsur peristiwa yang menyangkutnya, tidak mengarah pada tipikor atau mengarah pada delik pembunuhan berencana. Kita tunggu keputusan inkrah,” tegasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img