spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Nenek Ulafiyah Senang Dapat Keadilan, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 2,2 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perjuangan nenek Ulafiyah, 67, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu untuk mendapatkan keadilan, berhasil. Polda Jatim akhirnya menetapkan dua pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp 2,2 miliar dan dua sertifikat tanah miliknya menjadi tersangka.

Kedua pelaku itu, yakni Saji, tetangga Ulafiyah di Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kota Malang. Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto melalui SP2HP Nomor B/1488/S2HP-7/ VII/RES 1-11/2024.

“Setelah melakukan penyidikan selama 1,5 tahun lebih dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan kedua terlapor tersebut sebagai tersangka penipuan dan penggelapan,” terang Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, keduanya penasihat hukum Ulafiyah. Namun, Saji dan Muji belum ditahan.

“Penyidik mengaku belum menahan karena tersangka Muji dalam kondisi sakit sedangkan tersangka Saji sebagai tulang punggung keluarga. Namun penyidik sudah mengirikan BAP keduanya ke JPU Kejari Jatim,” lanjut Samin. Saji dan Muji disebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Seperti pernah diberitakan, Saji dan Muji menemui Ulafiyah yang saat itu sedang terjerat kasus. Keduanya meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 2,2 miliar, dengan alasan akan memberikan uang itu kepada pejabat kepolisian di Polres Batu dan Polda Jatim untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, bukannya SP3 diterima, kasus Ulafiyah malah disidangkan di PN Kota Malang dan akhirnya, kasus hukum yang dianggap menjerat Ulafiyah tidak terbukti di PN Kota Malang sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selain meminta uang, kedua tersangka juga menggelapkan dua sertifikat rumah milik Ulafiyah.

Samin menambahkan, Ulafiyah mengaku sangat senang dan gembira setelah Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Saji dan Muji sebagai tersangka. “Dia berharap mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya. Apalagi tersangka Saji dan Muji sudah menyebabkan dirinya sengsara karena sering diteror dan harta bendanya ludes,” bebernya.

“Atas kinerja Ditreskrimum Polda Jatim, kami cukup mengaku puas. Kami juga mengapreasi penetapan kedua tersangka,” tegas dia. Sementara itu, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim yang dihubungi untuk mengkonfirmasi penetapan tersangka itu, masih belum memberikan respon. (eri/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img