Empat Hari Periksa 122 Bus, 80 di Antaranya Tak Penuhi Syarat Keselamatan
MALANG POSCO MEDIA – Puluhan bus pariwisata yang digunakan berwisata ke Kota Batu tidak laik jalan. Dari 122 bus pariwisata yang dilakukan ramp check, sebanyak 80 bus pariwisata dinyatakan tidak laik jalan.
Hal itu diketahui setelah operasi gabungan Korsapel Terminal Ajosari Tipe A BPTD Kelas II Wilayah XI Jawa Timur dan Dishub Kota Batu di beberapa lokasi objek pariwisata selama masa liburan panjang Hari Raya Waisak.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat pada 21 Mei 2024. Kami telah melaksanakan giat operasi gabungan untuk pemeriksaan kelaikan jalan (Ramp Check) bus pariwisata di obyek wisata Kota Batu mulai 23 – 26 Mei,” ujar Kabid Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto kepada Malang Posco Media Minggu (26/5) kemarin.
Selama empat hari dilakukan Ramp Check, lanjut dia, total ada 112 bus pariwisata. Dari 122 bus pariwisata yang telah dilakukan Ramp Check, sebanyak 80 bus pariwisata dinyatakan tidak laik jalan.
Dengan rincian pada Kamis (23/5) di Jatim Park 3 sebanyak lima bus laik jalan, sedangkan tidak laik lalan : 24 armada bus dari total bus yang diperiksa sebanyak 29 armada bus. Kemudian di Jatim Park 2, Jumat (24/5) sebanyak laik jalan 16 armada bus, tidak laik jalan lima armada bus dar total armada bus yang diperiksa sejumlah 21 armada bus.
“Selanjutnya di Museum Angkut dan Jatim Park 1 pada Sabtu, 25 Mei 2024 delapan bus laik jalan, sedangkan yang tidak laik jalan 27 bus dari total armada yang diperiksa 35 bus. Terakhir di Selecta Minggu, 26 Mei 2024 kemarin hasilnya laik jalan tiga armada bus, tidak laik jalan sebanyak 24 armada bus dari total armada yang diperiksa 27 armada bus,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memberikan peringatan dan ditempelkan stiker tak lain jalan oleh BalaiPengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjen Perhubungan Darat. Pun sebaliknya bagi yang laik jalan.
Bus wisata yang tidak laik jalan dikarenakan beberapa hal. Di antaranya Kartu Pengawasan (KPS) tidak ada atau mati, uji berkala mati, tak ada pemecah kaca, tidak punya APAR, shit lebih dari izin yang ditetapkan hingga ban yang sudah tipis dan tidak dilengkapi safety belt.
“Khusus yang tidak laik jalan juga diberikan form kepada pengemudi untuk dilaporan ke PO-nya agar segera ditindaklanjuti. Sedangkan untuk pemda melaporkan ke Dishub Provinsi Jatim dan tindaklanjut BPTD Kelas II Wilayah XI jatim Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdar,” paparnya.
Hari Juni menguraikan bahwa inspeksi keselamatan Kelaikan Jalan Bus Pariwisata terbagi atas tiga hal. Yakni administrasi meliput data kendaraan, Kartu Uji, KP Reguler, KP Cadangan (untuk kendaraan cadangan), SIM pengemudi.
Kemudian Unsur Teknis Utama meliputi sistem alat pengemudi, sistem penerangan, badan kendaraan, ban, sabuk keselamatan, pengukur kecepatan, wiper, tanggal darurat. Ketiga terkait Unsur Teknis Penunjang seperti sistem penerangan lampu (lampu posisi), kaca spion, klakson, lantai dan tangga, tempat duduk penumpang, ban cadangan, segi tiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan lampu senter.
Terkait penindakan atau sanksi bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan setelah mendapatkan stiker tidak layak jalan akan dilaksanakan oleh BPTD Ditjen Perhubungan Darat.
“Selain melakukan ramp check bagi kendaraan wisata di destinasi-destinasi wisata Kota Batu. Dishub juga melalukan ramp check bagi bus asal Kota Batu yang akan digunakan study tour,” imbuhnya.
Aturan tersebut mengacu dari Dinas Pendidikan Kota Batu. Sebab telah menerapkan regulasi terkait study tour bagi pelajar. Salah satunya sekolah yang akan melaksanakan study tour wajib lapor H-7 sebelum berkegiatan.
Kepala Dindik Kota Batu M Chori menegaskan bahwa regulasi yang diterapkan setelah pihaknya menggelar rapat dengan sekolah, dewan pendidikan dan PGRI Kota Batu.
“Kami telah sepakat untuk tidak melarang kegiatan study tour. Namun yang perlu diperhatikan kami lebih ke mengatur kegiatan study tour dengan melakukan kegiatan preventif atau pencegahan,” ujar Chori.
Kegiatan preventif yang dimaksud dengan menerapkan aturan wajib lapor oleh pihak sekolah ke Dindik ketika akan melakukan study tour. Kemudian Dindik akan menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour tersebut.
“Selain itu Dindik akan bekerja sama dengan Dishub yang dapat memberikan rekomendasi terhadap jasa transportasi yang telah melakukan ramp check serta kesehatan pengemudi. Dengan laporan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan,” bebernya.
Dengan adanya jeda tujuh hari itu bisa membuat Dishub melakukan persiapan dan penilaian apakah jasa transportasi yang digunakan layak atau tidak. Ketika tidak layak maka bisa diberikan rekomendasi. (eri/van)