MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus perintangan penyidikan dan kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Pakisaji, sudah memasuki babak baru. Perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Namun, hingga pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP), para tersangka tidak ditahan.
Bergulirnya perkara ke tahap persidangan diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kepanjen. Rabu (27/9). Sidang perdana digelar dengan agenda dakwaan. Diketahui ada enam terdakwa pada perkara perintangan penyidikan dan satu terdakwa kecelakaan kerja.
“Iya, sudah sidang perdana dengan agenda dakwaan dan para terdakwa tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Malang, Rendy Aditya Putra, SH saat dikonfirmasi, kemarin. Mereka didakwa menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
“Jadi total ada enam terdakwa. Lima didakwa kasus perintangan penyidikan, dan satu orang lagi didakwa perintangan dan kelalaian,” tambahnya. Keenam terdakwa, Himawan Ratmanto, Luky Ardi Wibowo, Faizal Riswan, Hariyono, Aan Nugroho Nur Cahyono, dan Imam Marjuki. Rendi menyebut, mereka tidak ditahan karena kooperatif.
“Belum ditemukan baik alasan subjektif maupun objektif untuk menahan para terdakwa,” jelas Rendy. Di sisi lain, kasus kecelakaan kerja ini, didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Namun Rendy mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang dalam hal isi dakwaan.
Dari penelusuran SIPP, diketahui menitikberatkan pada pemalsuan tempat kejadian perkara (TKP). Hingga upaya menghalangi penemuan fakta di lapangan dengan berbagai rekayasa. “Bahwa hasil olah TKP Tim Inafis Polres Malang mendapati hasil antara lain lokasi atau tempat kejadian perkara sudah tidak sama atau sudah berubah tidak sesuai aslinya,” ujarnya.
“Lokasi atau area mesin carter gula (stasiun puteran) dengan situasi pengap dengan suhu di dalam lokasi mencapai + 30o C. Jalan setapak di area mesin Carter sudah bersih. Padahal sebelum olah TKP, lantai dalam keadaan lepek dan licin, namun saat olah TKP jalan tersebut sudah bersih,” begitu tertulis dalam dakwaan. (tyo/mar)