MALANG POSCO MEDIA – Belum maksimalnya capaian atau realisasi Pajak Hiburan di Kota Malang dianggap wajar. Itu karena belum banyak even hiburan. Agar kembali bergairah, Pemkot Malang memberi stimulan. Misalnya permudah izin.
Even di Kota Malang memang diakui belum seramai tiga tahun belakangan sebelum pandemi Covid-19. Meski begitu dirasa sudah mulai bangkit lagi. Diyakini Kota Malang akan kembali ramai dengan even seiring berjalannya waktu.
Salah satu pegiat hiburan di Kota Malang, Arief Wibisono yang juga pendiri Event Organizer (EO) Bison Rock Entertainment mengaku masih mengalami kendala mengadakan even. Akan tetapi kendala berasal dari internal.
“Kalau soal kebijakan misalnya pajak saya pikir ndak. Pajaknya juga tidak terlalu tinggi,” tegas Bison, sapaan akrabnya.
Diketahui, selepas pandemi Covid-19, lanjut dia kondisi usaha event organizer hiburan memang baru mulai kembali bangkit.
Awal tahun 2023 ini dikatakan menjadi awalnya. Karena pemerintah secara keseluruhan sudah sangat melonggarkan seluruh batasan yang sebelumnya disyaratkan akibat Covid-19.
Kondisi sepi even, di Kota Malang, lanjutnya merupakan kondisi normal. Karena banyak usaha event organizer masih kembali menata ulang usahanya.
“Hanya kami minta karena ini awal-awal bangkit lagi untuk even-even dipermudah saja izin-izinnya. Termasuk izin keamanan. Tapi itu tergantung skala evennya,” tegas Bison.
Ia juga menegaskan agar Pemkot Malang bisa lebih menyederhanakan dan mempemudah pengurusan izin even. Bison merasa masih ada alur yang sedikit rumit untuk menyelenggarakan sebuah even, sehingga masih menunggu cukup lama.
Hal yang sama disampaikan Berlinda, salah satu promotor even Kota Malang. Ia mengatakan atmosfir even di Kota Malang memang masih beranjak naik. Beberapa kegiatan musik sepert konser sudah terlaksana meski belum banyak.
“Kalau kami memang masih menata lagi. Tapi kalau dilihat-lihat sudah ada kok konser-konser musik yang diadakan setahun terakhir ini. Memang tidak banyak tapi sudah lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
Dijelaskannya dalam sekali menyelenggarakan even hiburan, pajak yang dikenakan sebesar lima persen dari pemasukan yang didapat (dari penjualan tiket,dll). Karena sudah aturannya, menurutnya pajak tidak menjadi masalah.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan izin penyelenggaraan even atau hiburan sudah sangat disederhanakan. Tidak banyak yang disyaratkan dan harus memperhatikan kaidah yang ada.
“Tentu koordinasi dengan instansi terkait lalu pajaknya juga. Tergantung jenis even dan lokasi. Dan sekarang sudah lebih mudah, bisa akses online yang penting syarat-syarat lengkap,” paparnya.
Baihaqi menjelaskan perlahan iklim even di Kota Malang mulai berkembang. Konser musik kelas nasional sudah beberapa kali dihelat di beberapa kampus. Ini dikatakannya menunjukan antusiasme masyarakat baik dari kalangan promotor even maupun warga sudah kembali bergairah.
Untuk itu Disporapar Kota Malang juga ikut mendorong dengan menggelar kegiatan untuk memberi indikasi bahwa kegiatan hiburan sudah mulai dibangkitkan kembali.
“Memang pasca pandemi masih banyak yang bertanya-tanya batasannya apa saja, banyak yang mungkin masih takut banyak persyaratan. Tapi sekarang sudah tidak seperti itu. Kami dorong agar teman-teman promotor kembali lagi bikin even,” katanya.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya,pajak hiburan termasuk pajak yang capain targetnya belum maksimal di Kota Malang. Hingga Mei lalu Pajak Hiburan Kota Malang baru mencapai Rp 4,2 miliar dari target Rp 65 miliar di tahun anggaran 2023. Artinya baru terealisasi 6,47 persen. (ica/van)