spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Niatnya Nasehati Malah Membunuh, Saksi Kunci Pembunuhan Ruko Kebonsari Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Soetomo, 71, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji menjadi tersangka pembunuhan terhadap Madi, 70, yang jenazahnya ditemukan di teras ruko Yamaha, Jalan Satsui Tubun, Kelurahan Kebonsari, Kota Malang, Senin (27/11) lalu.

Padahal sebelumnya, polisi menyatakan Soetomo adalah saksi kunci dalam pembunuhan itu. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat rilis kemarin. Dia menegaskan, polisi curiga dengan keterangannya yang detil terkait masalah korban dengan orang lain.

“Tersangka sempat mengaburkan fakta kejadian sebenarnya. Di awal, dia menceritakan bila meninggalnya korban karena ada masalah dengan warga Dampit. Kemudian ia didatangi oleh kenalannya itu, sambil membawa linggis yang dibalut isolasi,” terangnya. Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, ada kejanggalan dari cerita pelaku.

Bahkan dari 11 saksi yang diperiksa petugas, alur dari pelaku ini justru tidak sesuai dengan fakta. “Kami memeriksa 11 saksi, kemudian mengerucut hingga ke pelaku. Dan terungkap bila tersangka ternyata baru mengenal korban dua minggu ini. Dia akhirnya mengaku telah membunuh karena sakit hati,” ungkap Danang.

Dijelaskan mantan Kapolsekta Klojen ini, sakit hati Soetomo kepada korban, sudah sejak awal perkenalan. Soetomo sendiri ikut tinggal di teras ruko itu, setelah diusir anaknya, usai pulang dari Kalimantan. “Korban sering menggunakan nada marah ketika diajak ngobrol. Bahkan kata-kata yang digunakan juga tidak pantas.

Saat kejadian, tersangka baru saja pulang mengamen dengan dua temannya dan kembali ke TKP. Niatnya untuk istirahat. Korban Madi yang sudah berada di tempat itu, mengaku ingin mengembalikan HP yang sudah dibelinya Rp 200 ribu ke seseorang. Alasannya, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.

Saat membeli HP itu, korban juga meminjam uang Rp 30 ribu kepada tersangka. “Dalam obrolan itu, tersangka hanya menasehati korban. Katanya, apabila jual beli harus komitmen, tidak bisa serta merta membatalkan. Tersangka juga menampik kalau saat itu juga hendak menagih uangnya,” urai Danang.

Ternyata, saat dinasehati itu, korban emosi dan membuat tersangka tersinggung. Tanpa banyak kata, tersangka langsung mengambil batu paving, dan dua kali memukulkannya ke kepala korban. Madi mengalami luka di pelipis dan kepala bagian belakang. Pria renta ini tewas seketika dengan kepala mengeluarkan darah.

Untuk mengaburkan fakta, Soetomo mencuci paving yang digunakan untuk memukul dan triplek alas tidur yang terkena darah korban. “Kami langsung kembali ke TKP dan menyita paving yang sudah digunakannya untuk memukul,” terangnya. Saat ini, anggotanya masih menelusuri keberadaan keluarga Madi.

“Sempat ada informasi, istri korban berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Namun, sampai saat ini kami masih terus menelusuri keluarga, agar korban dapat diurus dan dimakamkan secara layak. Untuk sementara, jenazah korban disimpan di IKF RSSA Malang untuk menunggu keluarganya,” tandas perwira Polri ini. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img