spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Nilai Kerugian Hanya Rp 190 Juta, Kejaksaan Beri Bantahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Penambahan Keterangan Sebagai Saksi Kadinkes

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas kembali mengunjungi Kantor Kejari Kota Batu pada Selasa (30/1) kemarin.

Kunjungan ke Kantor Kejari Kota Batu tersebut dalam rangka penambahan keterangan sebagai saksi Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari yang juga ditetapkan tersangka. Kedua tersangka ditemani Kuasa Hukum mereka, Kayat Hariyanto dan Ari Hariadi.

Usai memberikan keterangan, Kuasa Hukum Diah Aryati, Kayat Hariyanto mengatakan bahwa Kejari Batu mengklaim kerugian mencapai Rp 300 juta tidak benar. Menurut Kayat, kerugian atas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji hanya di angka Rp 197 juta.

“Kami menilai bahwa kerugian negara tidak sampai Rp 300 juta. Tapi menurun lebih kecil berdasarkan audit BPK yaitu Rp 197 juta. Bahkan kami menilai bahwa sebelum ditetapkan tersangka telah dilakukan audit BPK dan ditemukan kerugian hanya Rp 79 juta. Atas temuan itu juga telah dikembalikan oleh klien kami sebelum kasus ini bergulir,” ujar Kayat kepada Malang Posco Media kemarin.

Ditambahkan oleh Kuasa hukum Angga Dwi Prastya, Ari Hariadi juga mempertanyakan kerugian negara yang mencapai ratusan juta. Pertanyaan itu muncul karena menurut Ari secara konstruksi hukum, untuk audit investigasi terhadap kasus tindak pidana korupsi harus dari BPK maupun BPKP atau auditor resmi yang tersertifikasi.

“Jadi bukan pihak luar yang melakukan audit. Kalau pihak luar yang melakukan audit harus memiliki sertifikasi sebagai auditor. Makanya tadi kita pertanyakan, kerugian negara yang diklaim oleh penyidik itu dari mana asalnya? Tim audit harus lembaga formal sesuai UU yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa kliennya juga menyampaikan jika dalam pembangunan tersebut tidak ada aliran dana korupsi yang dinikmati. Serta semua langkah yang sudah berjalan sesuai aturan.

“Karena itu kami bingung kerugian negara tentang apa? Apakah pengurangan spek, atau memperkaya orang lain. Karena kasus korupsi itu kan ada kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Nah ini tidak terjadi,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara. Dimana penyidik Kejari Batu telah membentuk tim melibatkan BPK perwakilan dan ahli dari Perguruan Tinggi (PT).

“Kalau terkait  dengan apa yang dikatakan oleh kuasa hukum itu dari mana sumbernya? Yang jelas kejaksaan tidak pernah menyampaikan hal itu. Intinya kerugian tetap seperti yang kita sampaikan dulu, kurang lebih sekitar Rp 300 juta. Tidak jauh dari jumlah tersebut,” tegasnya.

Sementara saat ditanya tentang adanya kerugian negara yang ditemukan oleh BPK senilai Rp 79 juta, Januar menerangkan bahwa temuan tersebut memang sudah dikembalikan. Namun terkait kerugian sekitar Rp 300 juta adalah hal yang berbeda atau perhitungan pada spek yang berbeda dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img