MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tahun depan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah di Kota Malang dipastikan naik. Pemkot Malang akan menyesuaikan seluruh nilai NJOP tanah sesuai dengan harga pasar. Kenaikan NJOP juga akan meningkatkan pajak yang diterima Pemkot Malang, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Itu sudah amanah undang-undang. Bahwa NJOP harus disesuaikan per 5 tahun sekali. Kami terakhir menyesuaikan NJOP ini di tahun 2017,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto kepada Malang Posco Media, kemarin.
Menurutnya, dengan kenaikan NJOP tanah di Kota Malang akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pihaknya menentukan NJOP tanah berdasarkan peta bidang yang ada di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa kawasan yang nilai NJOP nya akan naik 2 hingga 5 kali lipat dari sebelumnya. Seperti kawasan sepanjang Kayutangan dan kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
“Contoh Kayutangan, NJOP nya saat ini kan Rp 9 juta. Tapi harga pasarannya kan lebih dari itu bisa sampai Rp 15 juta. Soehat juga. Harganya diatas Rp 10 Juta sekarang, sedangkan NJOP nya ga sampai Rp 3 juta,” tegas Handi.
Penyesuaian ini penting dilakukan guna meningkatkan pula PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang. Ia menegaskan naiknya nilai NJOP kawasan di Kota Malang akan mempengaruhi tarif dari Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Pajak BPHTB akan menyesuaikan dari nilai NJOP dikawasan-kawasan tertentu. Meski begitu ia menegaskan hanya pajak tersebut yang ikut naik seiring dengan naiknya NJOP tanah di Kota mlaang.
“Yang pengaruh nanti BPHTB saja. Kami tegaskan kenaikan NJOP tidak berbanding lurus dengan kebaikan PBB (Pajak Bumi Bangunan) karena ada faktor pengurangan yang disiapkan,” pungkas Handi. (ica/aim)