spot_img
Thursday, April 25, 2024
spot_img

November, 139 Warga Binaan LP Lowokwaru Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – 139 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang (LP Lowokwaru) bisa menghirup udara bebas selama bulan ini. Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro mengatakan pembebasan terhadap WBP ini terbagi menjadi empat kategori, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), asimilasi di rumah dan bebas murni.

“Selama November ini, terhitung hingga  Jumat (18/11) lalu, sudah sebanyak 139 WBP yang keluar dari Lapas Kelas I Malang. Dengan rincian, 112 WBP kategori PB, satu WBP kategori CB, 13 WBP mendapatkan asimilasi di rumah dan 13 WBP bebas murni,” kata Hengki Giantoro kepada Malang Posco Media, kemarin.

Hengki mengatakan, selama dua bulan sebelumnya juga sudah dilakukan pembebasan terhadap beberapa WBP. Tercatat sebanyak 256 WBP yang keluar dari Lapas Kelas I Malang, di September dan Oktober 2022.

Tercatat hingga Kamis (17/11) lalu, masih terdapat 3171 WBP yang berada di Lapas Kelas I Malang. Dari jumlah seluruh WBP yang ada masih didominasi oleh narapidana kasus Narkotika.

“Dari jumlah yang ada sebanyak 69 persen adalah kasus Narkoba. Disusul dengan 66 persen kasus pencurian dan 63 persen kasus yang berhubungan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA). Sisanya terdapat 1,9 persen pelaku penipuan dan 1,8 persen pelaku penganiayaan,” jelas Hengki.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan ada beberapa syarat untuk WBP bisa keluar dari Lapas Kelas I Malang. Yakni berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir.

“Selain itu juga aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Telah menjalani dua per tiga masa pidana dengan ketentuan kurun waktu tersebut melebihi sembilan bulan. Dan khusus untuk Asimilasi di Rumah, telah menjalani setengah masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2022. Ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

Ditambahkannya aturan tersebut memudahkan WBP untuk bisa mendapatkan hak kebebasannya. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.

“Hal yang tidak kalah penting, jangan kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat. Tetap berkomitmen dan melaksanakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. (rex/aim)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img