spot_img
Friday, August 1, 2025
spot_img

Nyamar Polisi, Peras Warga Ngantang Rp 25 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Sat Reskrim Polres Batu mengamankan tiga tersangka pemerasan terhadap Agung (63) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Mereka diamankan karena melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan kasus pemerasan berawal dari warga berinisial FS (29) warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang ingin menggandakan uang. Dari situ FS meminta bantuan Agung yang selama ini dikenal memiliki kenalan orang pintar.

“Kemudian Agung mengenalkan FS kepada seorang guru spiritual di Blitar. Dari pertemuan itu, FS diminta untuk membawa uang Rp 100 juta ke Gunung Bromo,” ujar Joko kepada Malang Posco Media, Minggu (6/7) kemarin.

Namun FS merasa ragu dan khawatir jika permintaan ini hanya sebuah penipuan untuk mendapatkan uang tersebut. Hingga akhirnya FS meminta Agung juga membawa uang dengan nominal serupa untuk memastikan bahwa ritual itu bukan hanya penipuan.

“Karena Agung saat itu tidak memiliki uang memutuskan untuk membawa uang mainan dengan harapan uang tersebut bisa berubah jadi asli. Selanjutnya FS melakukan komunikasi dengan Agung terkait rencana keberangkatan untuk melakukan ritual penggandaan uang di Gunung Bromo,” bebernya.

Pada saat itu, FS mengetahui bahwa Agung tidak membawa uang asli melainkan uang mainan. Tahu bahwa Agung akan menipunya, FS pun akhirnya bertemu dengan dua temannya berinisial SF dan YN warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. “Dari pertemuan itu, muncul ide untuk melakukan pemerasan kepada Agung. Yang selanjutnya pada 21 Juni 2025, FS bertemu dengan Agung dan berangkat bersama menuju Gunung Bromo sesuai rencana awal,” terangnya.

Ketika keduanya berangkat menggunakan mobil rental FS, ditengah perjalanan mereka berhenti sejenak di sebuah mini market di kawasan Kota Batu. Di tempat tersebut ternyata sudah ada SF dan YN yang kemudian mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polres Batu dan melakukan penggeledahan serta perampasan barang milik korban. “Saat digeledah itulah SD dan YN menemukan korban membawa uang mainan sebanyak 9 bendel dengan pecahan Rp 100 ribu. Selain itu Agung diintimidasi oleh SF dan YN dengan tuduhan kepemilikan uang palsu,” papar Joko.

Serta SF dan YN mengancam akan membawa Agung ke Polres Batu untuk dilakukan penahanan. Selanjutnya keempat orang itu masuk dalam satu mobil dan berjalan berkeliling di wilayah Kota Batu hingga akhirnya berhenti di kawasan Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

“Nah di tempat itu SF dan YN meminta uang tebusan kepada Agung sebesar Rp 25 juta agar bisa dibebaskan. Jika tidak membayar Rp 25 juta maka dia akan ditahan terkait uang palsu. Korban sempat menego Rp 10 juta, tapi para tersangka tidak mau dan tetap meminta Rp 25 juta,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, korban juga dibawa menuju ke rumah FS. Agung sempat ditahan selama sehari dan keesokan harinya pada 22 Juni 2025 Agung diminta menghubungi keluarga untuk menyediakan uang tebusan yang diminta.

Agung yang saat itu ketakutan akhirnya menelpon istrinya untuk menyiapkan uang Rp 25 juta. Istrinya pun mencarikan uang tersebut dengan meminjam kepada saudaranya dan hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 20 juta. Istri Agung pun mengantarkan uang tersebut dan melakukan negosiasi dengan para tersangka. Mereka pun menerima uang Rp 20 juta itu dan akhirnya melepaskan korban.

Di hari selanjutnya, korban sempat bertanya kepada FS untuk mengambil sepeda motor dan handphone yang sebelumnya sempat disita oleh SF dan YN ketika melakukan penangkapan. Namun, FS mengatakan bahwa barang-barang tersebut masih belum bisa dikembalikan karena menjadi barang bukti di Polres Batu.

Seiring berjalannya waktu, Agung merasa ada kejanggalan dalam kasus yang telah dialami dan akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Batu pada Jumat 4 Juli 2025. Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Batu melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap FS, SF dan YN.

“Setelah mendapat keterangan dari laporan masuk, akhirnya petugas langsung menangkap FS pada 4 Juli 2025 malam dikediamannya. Dari hasil pendalaman, SF dan YN juga berhasil diamankan di sebuah cafe saat mereka melakukan pesta miras pada 5 Juli 2025 sekitar jam dua dini hari,” bebernya.

Atas perbuatan tiga tersangka, mereka dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img