spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Nyaru Beli Bensin, Sikat Handphone Pegawai Pertashop

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Mohamad Soleh, 34 tahun, warga Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen harus berurusan dengan polisi. Ia dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kromengan karena mencuri ponsel milik salah satu pegawai Pertashop. Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Diketahui satu unit ponsel milik pegawai Pertashop di Jalan Raya Ngadirejo Krajan Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan. Ponsel milik pegawai itu diketahui hilang seusai mengisikan BBM sepeda motor milik pelaku.

- Advertisement -

Kapolsek Kromengan, Hari Eko Utomo mengungkapkan, pencurian itu dilaporkan 15 April 2022 lalu. Yakni ponsel tersebut sekitar pukul 20.00 di Kantor Pertashop Ngadirejo diketahui hilang.

“Pelaku melakukan pencurian satu unit ponsel milik pelapor yang diletakkan di atas meja ruang kantor,” ungkap Hari, Minggu (15/4).

Ia menjelaskan, diduga pelaku awalnya membeli BBM jenis Pertamax di Pertashop Ngadirejo. Di mana pelapor sebagai penjaga Pertashop. Sewaktu pelapor atau korban melakukan pengisian BBM kemudian pelaku pamit ke toilet yang berada dibelakang Pertashop.

“Setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor kearah selatan, sesaat kemudian pelapor menyadari bahwa ponsel miliknya yang sebelumnya ditaruh di ruang kantor telah hilang dicuri orang,” terangnya.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan. Atas kejadian itu korban menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat 13 April 2022 sekitar pukul 23.00, diperoleh informasi bahwa seorang pria yang Mohamad Soleh telah membawa sebuah ponsel milik korban.

“Setelah diinterogasi dan pencocokan IMEI ponsel pelaku mengaku melakukan pencurian. Tersangka di tangkap di tepi jalan Sungai Molek II Talangagung Kepanjen,” tambahnya.

Dan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ponsel dan juga mengamankan satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol N-4407-IB. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kromengan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Sub 362 KUHP tentang pencurian,” tukasnya.(tyo/jon)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img