MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang kedua gugatan pembatalan eksekusi lelang atas lahan milik pengusaha pengolahan karet dan saos, Eka Pragawinata, Rabu (18/6) di PA Malang, kembali tidak dihadiri para tergugat.
Yakni KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang hingga dua turut tergugat notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Pihak yang hadir hanyalah tim kuasa hukum Eka, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH.

“Ya, betul, sidang kedua beragenda mediasi tetap tidak dihadiri para terlawan,” kata advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH usai sidang yang dipimpin majelis hakim, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag, ME.
Belakangan, ia juga mengetahui bila objek lelang milik kliennya itu sudah dibeli sendiri oleh Bank Panin Dubai Syariah senilai Rp 20,5 miliar melalui lelang KPKNL.
Keterangan resmi permohonan eksekusi dari PA Malang, tertanggal 16 Juni 2025, lelang dimenangkan oleh Ali Syafiq sebagai kuasa dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, atau pemohon eksekusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari proses eksekusi lelang objek sengketa antara PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai pemohon dan CV Tunggal Abadi sebagai termohon.
Eksekusi merupakan tindak lanjut dari permohonan lelang yang telah disetujui oleh PA Malang. “Bahwa pembeli lelang ternyata dari pihak Bank Panin Dubai Syariah sendiri menunjukkan lelang sebenarnya sudah gagal,” kata Yayan.
Menurut dia, calon pembeli lelang tahu karena objek masih memiliki sengketa di PA Malang dan tidak seharusnya dibeli. “Karena yang beli dari pihak bank sendiri, ya tentu akan siap menghadapi masalah lebih panjang lagi,” sambungnya.
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu menegaskan, pihaknya sebagai pemilik jaminan tidak akan tinggal diam. “Kami akan gugat lagi pembeli lelang untuk keadilan bagi klien kita,” paparnya.
Ditambahkannya, sudah terlihat niat tidak baik yang sangat merugikan kliennya karena jaminan yang nilainya sekitar Rp 44 miliar, dibeli lelang hanya Rp 20,5 miliar. “Yang beli bank itu sendiri sebagai pemohon lelang,” terangnya.
Pihaknya akan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Dubai Syariah Malang. “Perkara ini juga sebagai pelajaran bagi bank untuk tidak melelang objek jaminan yang merugikan pemilik jaminan,” kata dia lagi.
Sayangnya, dikonfirmasi terpisah, Ali Syafiq sebagai salah satu tim legal Bank Panin Dubai Syariah Malang memilih enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. “Maaf, konfirmasi menjadi kewenangan kantor pusat,” jawabnya melalui pesan WA. (mar/lim)